KabarNTB, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin mengkritik kebijakan Pemerintah yang mengalihkan sejumlah kewenangan kabupaten / kota ke provinsi.
Pengalihan kewenangan yang didasari undang-undang Nomor 2 tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu, meliputi kewenangan dalam bidang pertambangan, kehutanan, juga pendidikan menengah dan tinggi (SMA / SMK dan Perguruan Tinggi) dan lain-lain. Bukan hanya kewenangan atas aset, pengalihan tersebut juga meliputi pengalihan personil.
Menurut Wabup, pengalihan kewenangan tersebut menyebabkan pemerintah kabupaten / kota tidak bisa mengambil langkah-langkah penanganan terhadap persoalan yang timbul pada sejumlah bidang akibat tidak lagi memiliki kewenangan.
“Berapa sekolah sekarang yang bangunannya sudah jelek dan butuh dicat. Ini kita mau cat saja tidak bisa, karena bukan kewenangan kita. Belum lagi sekolah swasta. Belum lagi masalah tenaga kontrak dan PTT di sekolah-sekolah itu. Tenaga kontrak dan PTT yang ada di kabupaten sekarang sudah dibayarkan insentifnya, mereka belum. Mau marah sama kita, bukan kewenangan kita. Tapi kalau dibiarkan mereka juga masyarakat kita. Jadinya serba salah,” beber Wabup, saat berbincang dengan KabarNTB di Masjid Agung Darussalam, KSB, Senin 10 april 2017.
Wabup juga menyentil tentang persoalan-persoalan lain dibidang kehutanan dimana pengawasan menjadi tidak maksimal karena jumlah petugas pengawasan yang ditempatkan di kabupaten / kota hanya beberapa orang, pengelolaan fasilitas penunjang transportasi seperti terminal dan pelabuhan, kewenangan bidang pertambangan seperti tambang galian C. Resiko dari persoalan – persoalan di berbagai bidang tersebut pasti akan diterima oleh kabupaten / kota, sementara disatu sisi proses perijinan dan administrasi lainnya justeru berada di Provinsi.
“Ini kan berbicara tentang kewenangan, sementara provinsi ini kan tidak punya rakyat. Yang punya rakyat itu kan kabupaten / kota. Sebelum kewenangan itu dialihkan, banyak aset probinsi di kabupaten / kota yang tidak bisa maksimal diurus. Apalagi sekarang, akan lebih banyak lagi. Provinsi juga pasti kerepotan karena penambahan beban kewenangan tersebut,” cetus Wabup.
Wabup menyatakan, pengalihan kewenangan tersebut semestinya dibarengi dengan langkah cepat untuk mengimplementasikan kebijakan -kebijakan ditingkat daerah oleh Provinsi untuk mengantisipasi persoalan – persoalan yang muncul.
“Ini bukan berarti kewenangan itu harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota karena merupakan perintah undang – undang. Tapi kalau memang dialihkan segeralah diimplementasikan langkah-langkah antisipasi terhadap persoalan yang muncul,” tandas Wabup.(EZ)
Komentar