Pemda Sumbawa Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadhan

Kabar NTB, Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, meminta seluruh pengusaha restoran, rumah makan, warung, pemilik tempat hiburan seperti cafe, diskotik, karaoke agar tidak melakukan kegiatan atau menutup kegiatannya selama bulan Ramadhan.

Hal itu untuk memelihara dan menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Demikian juga penjual kembang api, untuk tidak menjual petasan untuk menghindari suasana gaduh, bunyi – bunyi petasan yang mengganggu ketenangan orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarawih,” demikian himbauan sekaligus larangan yang diterbitkan Pemda Sumbawa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Sementara kepada tokoh agama dan pemuka masyarakat, Pemda meminta untuk memelihara persatuan dan kesatuan, agar memandu dan mengarahkan umatnya guna meningkatkan kebersamaan, saling menghormati dan menghargai serta menghindari kegiatan individual maupun massal yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.(HMS/JK)

Komentar