Kejaksaan Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Puluhan Gram Narkoba

Kabar NTB, Sumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kejahatan pada Selasa 23 Mei 2017.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Sumbawa yang disaksikan para perwakilan leading sektor mitra Kejari Sumbawa seperti Polres, Pengadilan Negeri, BNNK dan Kodim 1607 Sumbawa.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis shabu seberat 33,23 gram berasal dari kasus yang ditangani Polres Sumbawa dan Polres Sumbawa Barat. Minuman keras (miras) dalam berbagai jenis sebanyak 216 botol dari hasil pengungkapan Polres Sumbawa dan 1 jerigen 25 liter dari Polres Sumbawa Barat.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah tiga unit senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi peluru tajam ukuran 5,56 mm dari tiga orang terpidana.

Kajari Sumbawa, Paryono, SH, MH., dalam kesempatan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan jumlah kasus narkoba telah ditangani di Kabupaten Sumbawa dan KSB bisa di bilang lumayan banyak, menginggat dua Kabupaten tersebut sangat mudah dimasuki dan beredar narkoba.

“Kebanyakan (narkoba) masuk lewat pelabuhan resmi tanpa pemeriksaan dan juga melalui pelabuhan tidak resmi yang tidak terdeteksi. Lain halnya jika melalui bandara yang mudah terdeteksi,” ungkap Kajari.

Kedepan, untuk menyikapi permasalahan tersebut, menurut Kajari, diperlukan komitmen bersama para penegak hukum untuk memberantas narkoba.

“Termasuk melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat,” katanya.(JK)

Komentar