KabarNTB, Sumbawa – DPRD Sumbawa mengharapkan Pemda setempat untuk menjadikan kasus perdata sengketa tanah SMAN 4 dan SMPN 5 yang sempat diwarnai aksi penyegelan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah yang menjadi lokasi dua sekolah tersebut sebagai pelajaran dalam pengadaan tanah untuk dijadikan lokasi fasilitas publik kedepan.
Wakil Ketua DPRD Sumbawa yang juga kordinator Komisi IV yang membidangi pendidikan, Kamaluddin, kepada KabarNTB diruang kerjanya Jum’atat 7 Juli 2017, menilai apa yang terjadi di SMAN 4 dan SMPN 5 lebih disebabkan kurang tertibnya administrasi oleh pemerintah daerah.
Saat melakukan pembelian tanah, kata Kamaluddin, seharusnya dilakukan secara tuntas.
“Ketika masih ada saling klaim antara pihak Pemda dengan pihak lain itu artinya proses pengadan yang dilakukan tidak tuntas yang bisa jadi disebabkan persoalan administrasi yang belum beres,” sebutnya.
DPRD, tambah politisi PPP itu, mendorong kedua pihak (Pemda dan Indi Cs yang mengklaim sebagai ahki waris) untuk mengikuti proses hukum dalam penyelesaian persoalan ini.
“Kami di DPRD mengharapkan kedua belah pihak, untuk tetap mengedepankan proses hukum dan kepentingan masyarakat umum tanpa mengedepankan ego masing –masing seperti aksi penyegelan yang terjadi belum lama ini yang menganggu proses pendidikan di sekolah tersebut,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dengan adanya persoalan ini, proses belajar mengajar didua sekolah tersebut jangan sampai terganggu.
“Karena itu penting bagi kedua pihak untuk menghargai proses hukum,” katanya.(JK)
Komentar