KabarNTB, Mataram – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD NTB, mendesak pimpinan DPRD setempat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penjualan saham PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) yang hingga sekarang belum masuk ke kas daerah pemegang saham.
FPKS menilai kondisi belum adanya kejelasan tentang dana hasil penjualan saham itu perlu didalami agar apa yang menjadi hambatan bisa segera diselesaikan.
“Disanakan sudah jelas (Peraturan Perundang-undangan, Red), bahwa dana hasil penjualan saham itu harus masuk ke kas daerah,” ujar Johan Rosihan, Ketua FPKS DPRD NTB pada rapat paripurna, Senin 31 juli 2017 di Mataram.
Dijelaskan Johan, dalam ketentuan pasal 342 ayat 2 pada UU 23 Tahun 2014 diatur bahwa ‘Kekayaan daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak daerah dikembalikan kepada daerah’.

Walaupun sejauh ini PT DMB belum dibubarkan sambungnya, namun dengan menilik ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas PT Daerah Maju Bersaing Pasal 5 ayat 2 terkait maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan yang menyatakan : ‘perseroan dibentuk dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian saham divestasi PT NNT, mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah’.
“Fraksi PKS memandang, dengan dijualnya saham milik daerah di PTNNT, maka bisnis inti PT DMB berdasarkan ketentuan didalam Perda-nya telah hilang, dan perlu ada penyesuaian rencana bisnis lagi,” urainya.
Karena itu, FPKS menegaskan, hasil penjualan saham PTDMB harus masuk dalam penerimaan daerah. Adapun untuk kelanjutan bisnis PTDMB harus melalui penilaian kelayakan dari tim investasi daerah.
“Jadi perihal ini penting untuk disikapi sekaligus ditanggapi,” tutup politisi asal Sumbawa itu. (Bi)
Komentar