Gubernur Sebut Merger Amanat Undang-Undang, KSB Tetap Ingin BPR Mandiri

KabarNTB, Sumbawa Barat – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, angkat bicara mengenai adanya penolakan sejumlah daerah terhadap rencana merger Perusahaan Daerah (PD) bank perkereditan rakyat (BPR) menjadi perseroan terbatas (PT).

Kepada KabarNTB di Taliwang, Sumbawa Barat, Jum’at 7 Juli 2017, TGB menyatakan para pemegang saham PD BPR (Pemprov dan kabupaten/kota) tetap bermusyawarah terkait rencana tersebut.

Rencana merger itu sendiri, ujar TGB, merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 (tentang pemerintahan daerah) pasal 334 ayat 2. Pasal tersebut mengatur bahwa Perusahaan daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu pemegang saham harus berubah menjadi Perseroan (PT).

“Ini memang wajib dan perlu kita ingat bersama-sama bahwa ini adalah perintah undang-undang,” katanya.

Sebelumnya Bupati KSB, HW Musyafirin dengan tegas menyatakan menolak rencana merger tersebut, karena kondisi PD BPR Sumbawa Barat dalam kondisi sangat sehat dan telah mampu memberikan kontribusi yang cukup bagus bagi masyarakat.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi

Hal itu diperkuat oleh Wakil Bupati Fud Syaifuddin. Menurutnya, dari hasil pengkajian dan hasil konsultasi Pemda KSB dengan management BPR, PD BPR Sumbawa Barat sangat sehat dan sangat siap untuk berdiri sendiri.

“Karena itu kita berharap Pemprov NTB legowo, biarlah BPR kita mandiri, bukan hanya untuk KSB tapo juga daerah lain. Ini juga sesuai dengan semangat otonomi daerah. Kalau di sektor lain kita bisa mandiri, kenapa di sektor perbankan tidak bisa,” ujarnya.

Untuk mencapai BPR yang mandiri itu, selain siap merubah status menjadi PT, Pemda KSB juga siap menambah modal BPR Sumbawa Barat.

“Kita siapkan tambahan modal sebesar 10 sampai 20 miliyar. Untuk penambahan itu kita harus lepas dulu (dari konsorsium) dan menyiapkan sarana dan sumberdaya untuk mengelola agar sehat,” jelas Wabup.

Pemda KSB, sambung Wabup mengharapkan keberadaab BPR ini bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Dengan mandiri juga kita bisa lebih mengoptimalkan pengawasan, karena nanti BPR ini direncanakan langsung dibawah pengawasan bidang ekonomi Pemda,” tandasnya.(EZ)

iklan

Komentar