KabarNTB, Sumbawa — Belasan cagar budaya di Kabupaten Sumbawa, NTB, belum terdaftar atau sedang diajukan dan menunggu SK Bupati.
Cagar budaya yang belum terdaftar itu, terdiri dari Situs, Makam Kuno dan Rumah Adat diantaranya, Rumah Dinas Wakil Bupati Sumbawa yang dibangun pada tahun 1936 yang dulunya difungsikan bagi urusan peternakan wilayah timur dan Eks kantor DPRD Sumbawa yang dulunya gedung control belanda, Bala Dea Busing, Bala Demung Mapin serta jembatan Rhee dan Utan sebagai bagian peradaban teknologi tempo dulu serta yang lainnya yang total berjumlah 11 buah.
“Sesuai dengan SK Bupati, hingga tahun 2017 baru sekitar 43 Cagar budaya yang telah terdaftar,” ujar Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Hasanuddin, Selasa 15 Agustus 2017.
Menurut Kak Ace, sapaanHasanuddin, 11 cagar budaya yang akan di usulkan untuk didaftar tersebut pada dasarnya telah masuk dalam kategori benda cagar budaya. Ha itu berdasarkan hasil kajian serta usia yang telah lebih dari 50 tahun seperti gedung control belanda yang dibangun pada tahun 1903- 1905, termasuk rumah dinas kepala pelabuhan dan Rumah Dinas kepala PM Sumbawa yang kini telah dimiliki oleh warga keturunan.
Dengan diusulkan penambahan 11 cagar budaya tersebut, diharapkan selain mempertahankan nilai kesejarahan, juga memperkenalkan nilai arsitektur zaman dahulu.
“Jika sudah terdaftar, kita juga berharap dibarengi dengan pemeliharaannya.. Hal itu penting menginggat adanya cagar budaya tersebut bukti kejayaan peninggalan perjalanan sejarah bagi masyarakat Sumbawa,” jelas Kak Ace.
Sementara dibagian lainnya, terkait dengan pemeliharaan jika terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, menurutnya biaya kerusakannya tidak ditanggung oleh pemerintah daerah atau pusat atau semacam asuransi, melainkan berdasarkan kesepakatan Bersama oleh para pihak untuk membangun kembali, termasuk Bala Putih, yang habis terbakar pada awal juli lalu.(JK)
Komentar