KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, menegaskan para penerima bantuan hibah berupa sampan, alat pertanian, hewan ternak dan lain-lain yang menjadi bagian dari program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), tidak boleh memindahtangkan bantuan yang diterima dengan cara apapun (mengalihkan atau menjual).
Penegasan tersebut disampaikan bupati, untuk mengantisipasi agar penerima bantuan (pemegang Kartu Bariri) tidak memindahtangankan bantuan yang diterima dengan cara dijual ke pihak lain.
“Kalau dijual, saya minta tim untuk mengambil kembali bantuan yang dijual itu. Di siapapun,” ujar Bupati, kepada KabarNTB di Masjid Agung Darussalam, jum’at siang 11 Agustus 2017.
Meski di naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani para penerima bantuan tidak ada sanksi pidana yang akan dikenakan jika penerima bantuan menjual bantuan yang diterima, namun menurut Bupati, ada sanksi sosial dari masyarakat yang akan dirasakan. Sanksi sosial itu, akan dengan sendirinya diterima, karena proses pemberian bantuan ini melalui pengusulan hingga penetapan melibatkan RT, peliuk, agen PDPGR, pihak desa / lurah, hingga pihak Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat setempat.
“Selain itu penerima yang terbukti menjual bantuan yang diterima, kedepan tentu tidak akan lagi diberikan bantuan. Saya pikir ini sanksi sosial dan menjadi sangat penting. Kalau sanksi pidana, tidak mungkinlah rakyat dipidanakan (oleh daerah),” imbuhnya.
Bupati menyatakan sengaja melibatkan melibatkan bank dalam pengelolaan bantuan dimaksud. Selain untuk melatih masyarakat untuk terbiasa menabung, juga agar data dan pengelolaan anggaran penerima bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemda katanya, juga terus memberikan penyadaran kepada masyarakat, khususnya para penerima program bantuan melalui PDPGR tentang tujuan dari pelaksanaan program tersebut yang dihajatkan untuk membantu masyarakat agar bisa berdaya secara ekonomi. Selain itu, melalui pertemuan rutin lewat Forum Yasinan setiap malam jum’at, para agent PDPGR yang tersebar di seluruh desa untuk terus meningkatkan kemampuan komunikasi dalam rangka member pemahaman kepada masyarakat tentang program dimaksud.
“Ini (bantuan lewat program PDPGR) adalah salah satu cara kita mendidik masyarakat agar mereka bisa mandiri dan bisa mengelola bantuan secara bertanggungjawab,” tandas bupati.
Untuk melaksanakan Program PDPGR, di APBD tahun 2017 ini, Pemda mengalokasikan anggaran sekitar Rp 120 miliyar. Anggaran itu diperuntukkan untuk pengadaan bibit hewan ternak, pupuk dan bibit, sampan dan alat tangkap nelayan dan bantuan bagi pelaku usaha kecil (Kartu Bariri). Selain itu juga dialokasikan bagi para Lansia dan penyandang Disabilitas (pemegang kartu Pariri) serta BBPJS kesehatan dan bantuan bedah rumah tidak layak huni.
Khusus untuk program Kartu Pariri (Lansia dan Disabilitas) di APBD Perubahan 2017 ini, Pemda menambah alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliyar.(EZ)
Komentar