KabarNTB, Sumbawa – Seorang pelaku pengedar Narkoba jenis shabu di Kabupaten Sumbawa, NTB, KH alias Her (41) terancam hukuman mati karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis shabu seberat lebih dari 5 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK, MT menjelaskan, tersangka Her tertangkap memiliki dan mengedarkan narkoba jenis shabu seberat 102 gram. Selain Her, Polisi juga telah menangkap tersangka RH alias Dilon dengan barang bukti shabu seberat 2,12 gram dan ganja seberat 1,91 gram.
“Kasus kedua tersangka ini merupakan kasus penangkapan narkoba jenis shabu terbesar di NTB,” ungkap Kapolres, kepada wartawan pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan terhadap kedua tersangka di halaman Mapolres setempat, rabu 2 Agustus 2017.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, diketahui bahwa shabu sebanyak itu berasal dari luar pulau Sumbawa yakni dari Sumatera. Atas perbuatannya, tersangka Her dijerat dengan pasal 114 ayat (2) karena menjual narkotika jenis shabu lebih dari 5 gram dengan ancaman hukuman mati.
“Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 115 ayat (2) karena menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika golongan 1 dengan ancaman penjara seumur hidup,” ungkap Yusuf Sutejo.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum di pengadilan nanti.
“Bisa dibayangkan, jika barang haram sebanyak ini beredar di Sumbawa, akan banyak generasi bangsa yang menjadi korban. Karena itu, kami di Polres Sumbawa berkomitmen memberantas narkoba,” paparnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, BNN kabupaten Sumbawa, tokoh agama, serta kedua tersangka pemilik barang haram tersebut yakni KH alias Her dan RH alias Dilon.
Untuk diktahui, tersangka KH alias Her (41) yang berprofesi sebagai security Pegadaian merupakan pengedar narkoba kelas kakap yang sudah lama diincar dan menjadi target operasi. (TO). Polisi melakukan penggerebekan di kediamannya di Kecamatan Buer pada Jumat 14 Juli 2017 lalu sekitar pukul 17.20 Wita.
Di kediaman Her, polisi berhasil menemukan 35 poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 115,15 gram yang disimpan dalam lemari pakaiannya.
Sedangkan untuk tersangka RH alias Dilon (30) warga Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes, dikenal sebagai pemasok narkoba di kalangan pelajar. Saat polisi melakukan penggerebekan di kediaman Dilon, ditemukan 5 poket shabu seberat 2,12 gram dan 1 poket ganja kering seberat 1,91 gram.
Saat ini kedua tersangka Her dan Dilon sedang menjalani proses hukum atas tindak kejahatan narkoba yang dilakukannya. (Yus)
Komentar