KabarNTB, Sumbawa – Tes urine untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak hanya dilakukan terhadap pegawai biasa. Sebanyak lima orang hakim, termasuk diantaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa juga ikut menjalani tes urine yang dilaksanakan selasa 5 September 2017.
Sedianya enam orang hakim PN Sumbawa akan ikut serta dalam dalam tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BBN) Sumbawa itu, tetapi satu orang hakim lainnya sedang mengikuti Diklat di luar daerah.
Selain para hakim tersebut, sebanyak 40 orang pegawai PN Sumbawa juga ikut menjalani tes dimaksud.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, I Wayan Eka Mariarta, mengatakan, tes urine dilaksanakan sesuai instruksi Mahkamah Agung agar seluruh jajaran pengadilan dibawah lembaga tersebut melaksanakan tes urine kepada hakim ataupun pegawai.
Tes urine untuk mengantisipasi terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya, oleh pegawai Mahkamah Agung, termasuk hakim, mulai dari pusat hingga daerah. Selain itu, juga sebagai upaya mengantisipasi adanya peredaran Narkoba dilembaga peradilan yang notabene tugasnya mengadili perkara, khususnya terkait Narkoba.
“Jangan sampai kita sebagai aparat penegak hukum yang mengadili para tersangka Narkoba justru kita sendiri yang terlibat. Narkoba merupakan barang haram yang dapat merusak generasi, merusak kesehatan, bahkan agamapun melarang keras penggunaan narkoba,” jelasnya .
Wayan Eka berharap, apa yang dilakukan oleh PN Sumbawa, bisa diikuti oleh instansi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan mendadak. Kami berkoordinasi dengan BNNK Sumbawa, untuk mengantisipasi terjadi kebocoran dan jangan sampai pegawai bolos,” imbuh Wayan Eka.
Sementara itu, Kepala BNNK Sumbawa , AKBP Syirajuddin Mahmud, menjelaskan, kegiatan tersebut pada dasarnya bersifat rutin, namun masih terkendala anggaran. Kedepan kegiatan yang sama diharapkan akan dilakukan kembali tentu dengan mensiasati anggaran yang ada untuk kepentingan pemberantasan narkoba.
“Hasil tes ini nantinya akan dikirim langsung ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk masalah penindakan merupakan kewenanan dari Kepolisian.,” ungkap Sirajuddin.
Ia menyatakan yang terpenting adalah upaya antisipasi agar peredaran Narkoba tidak sampai masive.JK)
Komentar