KabarNTB, Sumbawa – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil di sergap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa saat hendak menjual sepeda motor hasil curian mereka, pada minggu 17 september 2017.
Sebelumnya, ketiga pelaku masing-masing Mh (20) warga Desa Juran Alas, FS (18) warga Desa Telaga dan AS (17) warga Desa Luar, Kecamatan Alas, melakukan aksinya ditiga lokasi di Kecamatan Alas.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson, mengatakan, pelaku ditangkap di Halte Bus depan Lapangan Bola Dusun Kanar, Desa Badas, Kecamatan Labuhan Badas, sekitar pukul 19.30 Wita minggu malam.
“Para pelaku ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Elyas.
Dijelaskannya, sebelumnya, para pelaku sudah melakukan aksinya di tiga TKP di Kecamatan Alas. Terakhir mereka beraksi Jumat 15 september 2017 lalu.
Jejak pelaku diketahui dari penyilidikan lokasi yang terindikasi tempat menjual barang hasil curiannya. Dalam melakukan aksinya, Mh dan FS bertindak selaku eksekutor. Sementara As bertugas menjual barang hasil curian.
Mereka beraksi bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” timpal Elyas.
Dari pengakuan pelaku, mereka baru beraksi di tiga TKP tersebut. Namun penyidik akan melakukan pengembangan terkait adanya TKP lain untuk mengetahui otak pelaku dari aksi Curanmor tersebut.
Terhadap Mh dan FS dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. As juga dijerat dengan pasal yang sama. Meski di bawah umur, As tidak bisa didiversi. Mengingat ancaman hukuman atas kasus tersebut di atas lima tahun. Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan guna pengembangan.
“Mereka terancamn hukumannya 7 tahun penjara. Adapun satu orang dibawa umur tidak bisa dilakukan diversi, karena hukumannya diatas 5 tahun,” demikian Kasat Reskrim . (JK)
Komentar