KPU Libatkan Camat dalam Sosialisasi Undang – Undang Pemilu

KabarNTB, Sumbawa – Acara Sosialisasi UU No.7 Tahun 2017 dan Regulasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak 2019 yang digelar KPU Kabupaten Sumbawa pada Rabu 11 Oktober 2017, menghadirkan perwakilan parpol dan camat se kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat S.ag dalam acara tersebut mengatakan, pentingnya kehadiran camat maupun pengurus parpol pada acara tersebut, menginggat banyak hal yang harus diketahui dan terdapat perbedaan dengan pemilu 2014 lalu yang perlu diketahui.

Menurut Syukri, selain dirinya semua divisi yang ada di KPU memaparkan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2018, serta pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih, penyusunan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Kota, Dana Pemilu dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan mekanisme jadwal perekrutan badan penyelenggara pemilu/pemilihan serta tentang logistic yang dipandu langsung Sekretaris KPU.

“Intinya sosialisasi ini terus berlangsung dan menyasar stakeholder yang lain. Dan sosialisasi awal ini KPU Kabupaten Sumbawa mengundang camat sehubungan dengan pembentukan penyelenggaraan adhoc (PPK, PPS dan KPPS),” jelas Syukri.

Melalui sosialisasi ini ia berharap, Parpol dapat mengetahui dan mendapat wawasan sedini mungkin sehingga mereka mendapat gambaran dalam mengatur calon yang akan duduk di DPRD maupun DPR.

Terkait dengan regulasi terbaru UU No. 7 Tahun 2017 dan beberapa Peraturan KPU (PKPU) terdapat sedikit perbedaan. Seperti metode penghitungan suara untuk konversi kursi partai politik pada Pemilu 2019 mengalami perubahan yakni tidak lagi menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014.

Kemudian untuk pemilih, harus menggunakan E-KTP.
Sementara dari koordinasi KPU dengan Dinas Dukcapil Sumbawa, pemilih yang sudah mengurus E-KTP masih rendah mencapai 76 persen.

“sosialisasi inilah yang paling penting diintensifkan dengan mengawalinya dengan unsur camat dan parpol,” demikian Syukri.(JK)

Komentar