KabarNTB, Mataram – Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2018 diajukan sebesar Rp 5,251 triliun, dimana sebesar Rp 5,23 triliun diantaranya adalah komponen pendapatan daerah.
Wakil Gubernur NTB, HM Amin dalam penjelasan eksekutif tentang nota keuangan dan RAPBD 2018 pada sidang paripurna DPRD NTB, Jum’at 24 Nopember 2017, mengatakan, pendapatan tersebut direncakan terdiri dari PAD sebesar 1,71 triliun yang bertambah sebesar Rp 77,49 miliar dari PAD di tahun 2017 dan penerimaan daerah dari dana perimbangan direncanakan Rp 3,28 triliun (berkurang Rp 61,35 miliar dari dana perimbangan di APBD 2017).
Sedangkan lain – lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 229,72 miliar, naik Rp 151,1 miliar dibandingkan target di APBD 2017.
Sumber PAD berasal dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dispisahkan dan pendapatan daerah lain yang sah namun dipisahkan.
“Adapun pajak daerah direncanakan Rp 1,27 triliun, naik sebesar Rp 127, 84 miliar dari pajak daerah di tahun 2017. Kemudian retribusi daerah ditargetkan Rp 33,29 miliar bertambah Rp 8,6 miliar,” papar Wagub.
Terkait pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan, direncanakan sebesar Rp 123,74 miliar, turun Rp 42,45 miliar dari pencapaian di tahun 2017. Pendapatan lainnya yang sah Rp 289,85 miliar, juga turun sebesar Rp 16,49 miliar jika dibandingkan dari pendapatan di tahun 2017.
Penurunan itu, kata Wagub, disebabkan berkurangnya potensi pendapatan dari adanya kerja sama dalam penangan jalan provinisi antara pemerintah provinsi NTB dengan pemerintah Australia yang disebut dengan reimburst PRIM-INDI. Dalam hal kerjasama ini, pemerintah provinsi membiayai perbaikan jalan provinsi di tahun berjalan. Kemudian pada tahun berikutnya 40 persen dana yang dikeluarkan pemprov NTB untuk memperbaiki jalan tersebut akan diganti oleh pemerintah Australia.
“Untuk dana perimbangan, juga terjadi penurunan mencapai Rp 61,35 miliar dari tahun 2017. Penuruan ini disebabkan berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, ini konsekuensi dari kondisi keuangan negara,” imbuhnya.
Wagub menjelaskan, dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak yang direncanakan sebesar Rp 289,33 miliar berkurang sebesar Rp 78,19 miliar. Begitu juga dengan dana alokasi umum (DAU) yang direncanakan Rp 1,35 triliun juga tidak sesuai target.
“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) direncanakan sebesar Rp 16,83 miliar dari tahun 2017. Kemudian pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp 229,72 miliar bertambah Rp 151,10 miliar,” tandasnya.(By)
Komentar