KabarNTB, Sumbawa – Maraknya pemberitaan tentang adanya aktifitas penambangan material batuan dan pasir (Galian C) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dari luar daerah di wilayah Brang Rhee Sumbawa, disikapi Pemerintah kecamatan setempat.
Camat Rhee, Hartono menyatakan aktiftas di lokasi dimaksud sudah dihentikan. Ia juga dengan tegas membantah adanya aktifitas penambangan. Menurutnya, kondisi tersebut berangkat dari kesulitan puluhan warga di dua desa yakni Desa Rhee dan Desa Rhee Loka yang lahannya nyaris tenggelam diterjang banjir setiap tahun. Banjir itu juga mengakibatkan rusaknya tebing sungai sebelah barat jembatan. Kemudian datanglah perusahaan PT Aditya Sinar Pratama (bukan PT. Sinar Bali).
“Kalau PT Sinar Bali resmi memiliki Ijin Penambangan di Desa Luk, sedangkan PT. Aditya Sinar Pratama ijin ya masih dalam proses. Ketika (PT Aditya Sinar Pratama) mengajukan ijin rekomendasi di kecamatan, timbullah keinginan warga dan meminta bantuan perusahaan tersebut untuk dilakukan normalisasi sungai. Selaku pemerintah kecamatan tentunya kami memfasilitasi persoalan warga sembari menyarankan kepada kedua kepala desa agar membuat surat permohonan kepada PT. Aditya, sehingga hal itu dikerjakan,” jelas Hartono.
Setelah aktifitas itu dilaksanakan sebagian, sambungnya, muncul larangan dari Balai ESDM Propinsi NTB wilayah Sumbawa bersama Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sumbawa. Terhadap perintah penghentian aktifitas tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak seperti Balai ESDM Propinsi NTB wilayah Sumbawa, Dinas LH Sumbawa, Wartawan, LSM, dan lainnya yang telah memberikan saran dan kritik untuk kebaikan bersama.
“Jadi, yang dilakukan oleh PT. Aditya Sinar Pratama bukan aktifitas penambangan pasir tetapi membantu warga yang lahannya rusak akibat banjir dalam hal normalisasi sungai,” sebut Hartono.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada dinas terkait agar dapat memberikan pembinaan kepadanya tentang apa yang harus dilakukan dalam aktifitas tersebut. Saat ini, tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan di lokasi setelah ada teguran dari dinas terkait.
“Seluruh aktifitasnya sudah dihentikan total, meskipun niat wargaa setempat baik namun harus taat hukum,” katanya. (JM)
Komentar