Dua Terduga Pengedar Ditangkap Usai Pesta Shabu

 

KabarNTB, Sumbawa – Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada Kamis malam 23 nopember 2017.

Kedua pelaku, masing-masing JC (27) dan AV (31). Mereka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bugis Sumbawa dengan sangkaan memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, serta menjual narkoba jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi, kepada KabarNTB, jumat 24 Nopember 2017, saat penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan satu poket shabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, satu poket shabu di lantai bawah kamar dan satu poket shabu pada tumpukan klip obat plastik milik JC.

Kemudian satu poket lagi di dalam kotak rokok dunhill yang diakui milik AV.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat dari kedua tersangka

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa sore harinya mereka mengkonsumsi shabu bersama rekannya. Keempat poket shabu tersebut beratnya 4,129 gram,” ungkap Mulyadi.

Selain empat poket sabu, aparat juga mengamankan satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu unit HP merek Blackberry warna hitam, satu bendel pipet plastik, satu buah botol aqua, satu buah gunting, satu buah korek gas, satu buah dompet, satu buah potongan pipa kaca, dua bendel klip obat warna bening, satu buah timbangan elektronik dan Uang tunai Rp 1 juta.

“Dari tes urine terduga pelaku, hasilnya positif. Terduga pelaku dijerat pasal 112 ,114 dan127 UU narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara,” demikian Iptu Mulyadi.(JM)

Komentar