Puluhan Juta Melayang Gara-gara Tidak Teliti Membeli Tanah

KabarNTB, Sumbawa – Telitilah jika akan membeli tansh atau lahan. Kasus yang dialami H Saleh (46) warga Dusun Hijrah Baru, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa ini patut menjadi pelajaran.

H Saleh membeli sebidang tanah namun belakangan diketahui bahwa tanah yang dibelinya telah lebih dulu dijual kepada orang lain oleh pemiliknya.

Informasi yang dihimpun media ini di Mapolres Sumbawa, kejadian  itu berlangsung pada 26 desember 2016 yang lalu. pada saat itu, KS alias Uma (40) warga Dusun Bugis, Desa Labuh Mapin, Kecamatan Alas Barat, mendatangi H Saleh untuk menjual tanah dengan luas 4 are dengan harga Rp. 45.500.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ).

Ilustrasi

Tanah itu terletak di Dusun Hijrah, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat. Lantaran percaya dan tanpa rasa curiga sedikitpun, akhirnya lahan tersebut dibayar. Namun sekitar 8 bulan berlalu, yakni pada Bulan Agustus 2017, seseorang yang tidak dikenal datang kerumah H. Saleh dan mengaku bahwa sudah membeli tanah tersebut dsri Uma (orang yang sama yang menjual kepada H Saleh) pada tahun 2015 lalu .

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, H. Saleh selaku pelapor dipertemukan di Kantor Desa Usar Mapin dengan Uma dan membuat Surat Pernyataan bahwa Uma selaku terlapor akan mengganti uang milik pelapor dalam jangka waktu sepuluh hari.

Namun sampai sekarang Terlapor tidak kunjung memberikan uang yang telah di janjikan kepada pelapor sehingga terpaksa mempolisikan Uma ke Polsek Alas Barat dengan delik Penipuan. Kasus ini tercatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/54/XI/2017/SPKT/polsek Alas Barat, tanggal 21 Nobember 2017 dan kini sedang ditangani penyidik.(JM)

Komentar