KabarNTB, Sumbawa – Sepasang muda mudi yang sedang asyik berbuat mesum di kamar kos ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa dalam operasi rutin yang dilaksanakan kamis malam 7 desember 2017.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MNA (21) warga Kecamatan Moyo Utara dan pasangan wanitanya NS (19) warga Kecamatan Lopok.
Penangkapan pasangan diluar nikah itu, setelah Sat Pol PP mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas perilaku mereka.
“Mereka ditangkap sekitar pukul 23.45 wita saat sedang indehoi di kamar kos di sekitar kelurahan Brang Bara,” ungkap Kasie Operasi Sat Pol PP Sumbawa, Mukhtamarwan, jum’at 8 desember 2017.
Keduanya langsung dibawa ke dikantor Satpol PP. Saat diinterogasi, keduanya mengakui baru selesai melakukan perbuatan asusila.
“Setelah dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka dipulangkan,” demikian Mukhtamarwan.(JK)
Komentar