KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, memanggil Kepala Desa Marente, Kecamatan Alas, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pembangunan Gedung Serba Guna di di desa setempat, Jum’at pagi 15 Desember 2017.
Proyek gedung serba guna itu mulai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu dan hingga akhir 2017 ini belum selesai dikerjakan.
Selain Kades Marente, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain terkait kasus tersebut.
Kepala Desa Marente, Sahril yang didampingi Bendahara, Ahmad dan PPK M Zain, kepada wartawan usai diperiksa penyidik, menjelaskan, molornya penyelesaian proyek tersebut lebih pada kondisi kesehatan tukang yang saat itu sedang sakit.
Kondisi itu (tukang sakit), menurutnya, diperparah dengan kondisi cuaca yang saat itu hujan.
“Semestinya pembangunan gedung tersebut selesai tahun 2016, tetapi terbentur oleh dua permasalahan tersebut, sehingga pada tahun 2017 baru dilanjutkan kembali,” jelasnya.
Gedung serba guna itu sendiri dibangun dengan dana aspirasi anggota DPRD yang dialokasikan melalui APBD 2016, senilai Rp Rp 200 juta. Anggaran itu dibagi menjadi dua termen. Termen pertama untuk fisik sebesar RP 169 juta dan sisanya untuk biaya pajak (PPN), biaya perencanaan dan biaya pengawas.
“Fisiknya berupa rabat beton, setengah tiang dan setengah dinding setengah tembok.
Sementara untuk atapnya, hingga kini masih dalam proses pemasangan,” urainya.
“Bangunan tersebut hampir seluruhnya rampung, tinggal menunggu penyelesaian atap karena terhambat oleh cuaca yang tidak memungkinkan yakni hujan dan tukangnya sakit,” imbuh Kades Sahril.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD, secara terpisah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Marente dan dua orang lainnya terkait pembangunan Gedung Serba Guna itu.
“Tidak tertutup kemungkinan pemilik aspirasi juga akan dimintai keterangan terkait hal ini,” ujar Kasi Pidsus.(JK)
Komentar