Tim Resmob 701 Tangkap Empat Pelaku dan Penadah Curanmor

KabarNTB, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Kota Mataram berhasil menangkap satu  orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan  tiga orang yang diduga sebagai Perantara dan penadah.

Mereka adalah Sohri alias Antok (47) warga Dusun Permula Baru RT 02 Pelangan Kecamatan Sekotong, Lombok Barat diduga kuat sebagai pelaku Curanmor.  Kemudian Sabani alias Bani (31) warga Desa Apitaik, Kecamatan Peringgabaya, Lombok Timur selaku Penadah dan Indra Purnama alias Indra (27) warga Lingkungan Karang Bata, Abian Tubuh Cakranegara, Kota Mataram selaku perantara, serta Lalu Ratmaja Purnawibawa alias Aje (26) yang berdomisili di BTN Sweta Jalan Pakis I No. 100 Cakranegara, Kota Mataram, selaku perantara.

Mereka ditangkap pada Selasa malam 12 desember 2017, sekitar pukul 23.45 wita. Kapolres Mataram, AKBP Muhammad S.Ik mengungkapkan, penangkapan para tersangka itu berawal dari adanya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yang dilaporkan oleh korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/758/IX/2017/Polres Mataram, tanggal 26 September 2017
dengan TKP di Jalan Gunung Lawu Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang pakir di TKP dalam keadaan stang terkunci yakni Merk Honda Vario, warna Putih hijau, nopol DR 6902 LK.

Tim Resmob 701 Polres Kota Mataram saat ekspose pelaku, perantara dan penadah kasus Curanmor yg berhasil ditangkap

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Babakan Cakranegara sedang berlangsung transaksi jual beli motor tanpa surat. Tim Resmob 701, kata Kapolres, langsung bergerak sekitar pukul 16.30 wita. Di TKP Tim mendapati pelaku L Ratmaja sedang menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hijau kepada pemilik rumah.

“Setelah dicek nomor mesin dan rangka motor dimaksud diketahui sebagai motor curian di TKP Jalan Gunung Lawu Dasan Agung Kota Mataram,” jelas Kapolres.

Saat diinterogasi Tim, pelaku mengaku disuruh oleh Pelaku Sabani untuk menjual motor tersebut. Tim langsung bergerak mengejar Sabani dan sekitar pukul 17.00 wita berhasil diringkus di rumah L Wiratmaja. Dari TKP ini Tim jugsla mendapati barang bukti dua unit sepeda motor Honda Revo dan Honda Supra Fit tanpa surat-surat yang diduga sebagi hasil kejahatan.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, Sabani mengaku mendapatkan motor tersebut dengan membelinya dari Pelaku Indra. Indra ditangkap di rumahnya di Karang Bata Kota Mataram. Ia mengaku hanya disuruh oleh pelaku Sohri untuk menjual motor tersebut.

“Tim kemudian mengejar Sohri dan berhasil ditangkap di pinggir jalan raya di Lingkungan Karang Bata. Dari tanganya, Tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario Techno CBS warna hitam putih dengan Nopol DR 2356 HH dalam kondisi lubang kunci jebol,” jelas Kapolres.

Dari tangan para tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario , warna Putih hijau, Noka : MH1JF8111CK634509, Nosin : JF81E-1631430 (Tanpa Nomor polisi), sat unit Sepeda Motor Honda Vario Techno CBS 125 warna Hitam Putih Noka : MH1JFC110CK017220, Nosin : JFC1E-1017295 menggunakan Nopol DR 2356 HH (Plat Palsu) dalam kondisi lubang kunci jebol yang diduga hasil Curanmor (masih dalam proses pengecekan).

Selain itu juga diamankan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan Nopol DR 5977 AW, Nosin : HB31E-125682 Noka : MH1HB31156K25610, satu unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Merah, Nosin : HB61E-1121609, satu buah kunci letter “T”, serta satu buah Pisau Sangkur.(JM)

Komentar