KabarNTB, Sumbawa Barat – Aparat dari Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat mencatat prestasi gemilang sekaligus menciptakan rekor pengungkapan kasus Narkoba terbesar di Sumbawa dan KSB sepanjang tahun 2017 sampai awal tahun 2018 ini.
Bukan hanya itu, penangkapan kali ini juga sekaligus mengungkap modus baru dalam distribusi narkoba dari luar menuju Pulau Sumbawa. Pasalnya, pelaku yang ditangkap, membawa dan menyimpan Narkoba didalam tubuhnya yang dimasukkan melalui (maaf) lubang anusnya.
Kamis dini hari tadi, 11 Januari 2018, Tim Satres Narkoba diback up oleh anggota Polsek KP3 Poto Tano, menangkap dua orang pelaku pembawa (kurir) sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu – shabu lintas provinsi yang dibawa dari Batam Kepulauan Riau menuju Kabupaten Sumbawa.
Dua orang pelaku, masing – masing Sy alias Din (44) lelaki asal Sumbawa yang sekarang menetap di Kampung Baru,Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam dan SB (22), seorang mahasiswa warga Tarusa Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, ditangkap di Pelabuhan Poto Tano, KSB sekitar pukul 03.50 wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Mulyadi, kepada wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa Narkoba melalui pelabuhan Poto Tano. Info dimaksud langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian oleh anggota sekitar Pukul 03.50 wita.
Kedua tersangka yang sedang berada di areal pelabuhan langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, petugas menemukan 3 (tiga) bungkus barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 (dua) ons. Shabu tersebut telah dikemas dalam bungkus – bungkus kecil sebanyak 17 bungkus.
“Barang tersebut disembunyikan di dalam lubang (maaf) anus tersangka Din,” ungkap Mulyadi.
Keduanya langsung diamankan ke Pos jaga KP3 Poto Tano. Sekitar pukul 08.00 wita, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Tano yang disaksikan oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kapolsek KP3 Tano untuk memastikan adanya narkotika yang masih tertinggal di dalam badan TSK.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada lagi narkotika yg tertinggal di dalam badan tersangka,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 2 ons. 2 (dua) tas ransel berisi pakaian. 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp. 3.872.000.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk pengembangan penyidikan.(EZ)
Komentar