KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini merupakan penangkapan kedua diawal tahun 2018 setelah dua hari lalu berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba dengan barang bukti delapan poket shabu di wilayah BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng.
Pada Jum’at 5 januari 2017 Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Mulyadi mengungkap kasus narkoba di kelurahan Brang Biji Sumbawa.
Kepada media ini, Iptu Mulyadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil Satres Narkoba mendatangi TKP sekitar pukul 14.30 wita bertempat di dalam Rumah tersangka berinisial GT di Jalan Tanjung Menangis 5 Kelurahan Brang Biji Sumbawa.
Di kediaman tersangka GT, tim mengamankan 4 ( empat ) orang yang sedang duduk duduk di ruangan tengah dan dicurigai sebagai pengedar sabu.
“Sementara dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, ditemukan sebanyak 7 poket shabu yang disimpan dalam bungkus rokok merk marlboro merah, tepatnya di depan pelaku GT,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan tim, berupa 1 (satu) poket sedang narkotika jenis shabu di bungkus dengan plastik obat warna bening, 6 (enam) Poket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik obat warna bening, 4 (empat) buah bong, 4 (empat) bendel plastik obat, 3 (tiga) buah korek gas, Uang tunai Rp.850m ribu, 6 (enam) buah pipet di gunakan untuk skop, 5 (lima) buah pipet plastik (sedotan), 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah spet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk marlboro merah, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Asus warna warna hitam.
“Keempat orang tersebut langsung dievakuasi ke Mapolres Sumbawa beserta seluruh barang bukti,” imbuh Kasat Narkoba.
Selain GT (24), tim juga menangkap RM (22) dan RN (26) warga Kelurahan Brang Bara Sumbawa, dan YG (20) warga Kampung Timur B, Sumbawa.
Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa. Satu orang dinyatakan positif narkoba yakni GT, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Hasil interogasi terhadap keempat orang tersebut diketahui bahwa barang haram itu milik GT yang diketahui masyarakat sekitar sebagai pengedar narkoba .
“Keempatnya kami amankan ke Sat res Narkoba Polres Sumbawa guna
pengembangan penyelidikan dan proses Hukum lebih lanjut. pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 yo 114 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika,” tandas Mulyadi.(JM )
Komentar