Tiga Pengedar Dibekuk Polisi Usai Pesta Shabu

KabarNTB, Sumbawa – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa menagkap tiga orang pelaku pengedar Narkoba pada Rabu 3 Januari 2018.

Ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 12.36 Wita di BTN Bukit Permai BLOK C, RT 003 RW 007, Kelurahan Seketeng Sumbawa.

Kasat Narkoba, Iptu Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan para pelaku, kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MT alias Mas Abi, ditemukan 8 (delapan) poket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 2 (dua) buah dompet milik tersangka.

“Pelaku MT alias Mas Abi bersama dua rekannya tertangkap memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu,” jelas Iptu Mulyadi.

Tiga tersangka pengedar sekaligus pemakai shabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah tersangka terdapat tiga orang yang sedang pesta sabu. Iformasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan dilakukan penyelidikan.

Setelah mendapat kepastian mengenai info dimaksud, tim langsun melakukan penangkapan serta penggeledahan di ruang tengah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) poket shabu dengan berat kotor 7,10 gram, 3 (tiga) buah korek, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah pipa kaca berisi serbuk kristal, 2 (dua) buah dompet kecil, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) bendel plastik obat warna bening, 2 (dua) buah hp merk Nokia, 1 (satu) buah hp merk LG, 1 (satu) bungkus rokok merk sempoerna, 1 (satu) bungkus rokok merk surya, uang tunai sejumlah Rp.4,2 juta, dan 1 (satu) buah pipa besi warna silver.

“Selain tersangka MT alias Mas Abi, juga ditangkap tersangka MS alias Polan (49) dan EK (34),” ungkap Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Sumbawa untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine.

Mereka saat ini diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 yo 114 ayat 1 yo 127 ayat 1 yo 132, UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” demikian Iptu Mulyadi.(JM)

Komentar