KabarNTB, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap seorang residivis pelaku spesialis pembobolan rumah dan kos-kosan, Tanwir Alias Awing (25) warga Lingkungan Gubuk Manben Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, kamis 11 Januari 2018.
Karena sempat berusaha kabur saat menunjukkan sejumlah TKP yang pernan disatroninya, Polisi terpaksa melumpuhkan Awing dengan timah panas.
Awing ditangkap sekitar pukul 01.32 wita Jalan Mandalika No. 10A Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Ampenan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/163/XII/2017/Polsek Ampenan, tanggal 10 Desember 2017.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad mengungkapkan, Awing sebelumnya telah beraksi di kamar seorang mahasissa, Asri Vania (18), di Dusun Karang Nangka, Desa Sokong Kecamatan Tanjung Lombok Barat. Dalam aksinya itu, ia berhasil menggondol 3 unit laptop merk samsung warna hitam, Acer warna hitam, dan Asus warna hitam.
“Pelaku masuk ke TKP dengan cara memanjat tembok, sampai di lantai dua kemudian mencongkel jendela kamar korban dan masuk ke dalam kamar menggasak barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebelum menangkap Awing, tim Resmob 701 menangkap seorang rekannya bernama Suhaimi yang kini sudah ditahan di Polsek Ampenan dan didapat informasi mengenai keberadaan Awing.
Tim Resmob langsung melakukan pengejaran, namun pada saat digrebek di kampungnya, residvis itu berhasil meloloskan diri. Selanjutnya pada hari Kamis (11/01) sekitar pukul 01.32 wita Tim Resmob mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Lingkungan Timbrah, kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Tak mau gagal kedua kali, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil meringkusnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berkali-kali di daerah Kekalik, Batu Ringgit, dan Batu Dawe, dengan membobol rumah dan kos-kosan yang dilakukan pada malam hari.
Pelaku menurut Kapolres, hanya mengingat 10 TKP tempat melakukan aksi pencurian, diantaranya 7 kali di daerah Kekalik berhasil mengambil 10 unit HP berbagai merk, 2 unit TV dan 5 unit Laptop. kemudian 2 kali di daerah Batu Ringgit berhasil mengambil 2 unit Laptop ( merk Toshiba dan Asus), 2 unit HP dan 1 unit Camera Canon. dan 1 kali di daerah Batu Dawe, berhasil mengambil 1 unit TV LED dan 1 unit Laptop ACER warna Silver.
“Barang-barang tersebut dijual ke pelaku berinisial OP yang tinggal di daerah Pesinggahan, Pagesangan Kota Mataram yang kini dalam pengejaran,” ungkap Muhammad.
kebih lanjut diungkapkan Kapolres Mataram, ketika pelaku Awing dibawa ke sejumlah TKP tempat ia beraksi, mulai dari daerah Kekalik kemudian ke TKP daerah Batu Ringgit. setibanya di TKP Batu Ringgit, pelaku meminta izin untuk buang air kecil, namun pada saat turun mobil yang dikawal anggota Resmob, pelaku berontak berusaha melepaskan diri dan kabur. Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya sehingga dilakukan tembakan mengarah ke bagian kaki dan pelaku tersungkur saat timah panas bersarang pada betis kirinya.
Awing merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Kasus pertama, Awing menjadi tersangka Polsek Mataram dengan vonis hukuman penjara 1 tahun tiga bulan dan kasus kedua menjadi tersangka Polsek Ampenan dengan vonis hukuman penjara 6 bulan.
“Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Polsek Ampenan untuk proses hukum,” demikian AKBP Muhammad.(JM)
Komentar