KabarNTB, Sumbawa Barat – Aliansi Serikat Pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di Tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, akhirnya resmi menggelar aksi mogok kerja massal mulai Senin 12 Februari 2018 dini hari ini.
Ketua PUK SP KEP SPSI PTAMNT, Zainuddin Wanden mengatakan saat ini aksi mogok kerja sudah dimulai.
“Kami saat ini sedang berkumpul di Town Site dan sedang mempersiapkan berbagai atribut untuk pelaksanaan mogok,” ungkap Wanden, via pesan Whatsap kepada Redaksi, sekitar pukul 02.30 senin dini hari ini.
Wanden menyatakan pasca surat pemberitahuan mogok kerja yang dikirimkan kepada management PTAMNT pada 25 januari 2018 lalu, tidak ada tanggapan positif dari pihak management untuk membahas atau menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan para karyawan. Bahkan pihak managemen tidak hadir pada pertemuan bersama pihak pengawas tenaga kerja dan Disnaker NTB pada Kamis 1 Januari 2018 lalu. Pihak management, hanya mengutus orang untuk menyampaikan surat yang dibacakan dalam pertemuan itu.
“Jadi kesannya management bersikap ‘anda bertanya, kami menjawab’. Begitu saja,” ungkap Wanden.
Rencananya aksi mogok kerja ini akan diikuti oleh seluruh karyawan yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja (PUK SP KEP SPSI, PUK SPAT Samawa dan PSP SPN) tambang Batu Hijau dan akan berlangsung sampai tanggal 14 Mei 2017 mendatang.
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja Nomor 010/Aliansi_Serikat/I/2018, Aliansi serikat pekerja menganggap management PTAMNT telah melakukan pelanggaran terhada aturan ketenagakerjaan, adanya dugaan intimidasi kepada karyawan untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan motif kesepakatan sukarela dan penerapan outsourching yang merugikan pekerja.
Pihak aliansi serikat pekerja telah menempuh upaya – upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial itu, namun pihak management tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Seperti surat hasil bipartit (pertemuan dua pihak) pertama, surat bipartit kedua dan surat bupati KSB tanggal 18 januari 2018 Nomor 560/088/Nakertrans KSB/I/2018 tentang pertemuan bersama aliansi serikat pekerja tambang Batu Hijau.
Tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi mogok kerja itu antara lain penerapan PKB 2017 – 2018 sebagaimana yang disepakati bersama, penghapusan sistem outsourching, penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang ketenagakerjaan, pemberlakuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang larangan untuk tidak mengalihkan operasional perusahaan kepada perusahaan lain dan penerapan PKB mengenai salary benefit lainnya (diluar gaji).(EZ)