Dewan Minta Penataan Pantai Batu Gong Sesuai Aturan

Parlementaria Kerjasama DPRD Kabupaten Sumbawa dengan KabarNTB

KabarNTB, Sumbawa – DPRD Sumbawa mendukung penuh rencana pemerintah daerah yang ingin membenahi lokasi Pantai Batu Gong sebagai salah satu destinasi wisata sehat, selama hal itu berjalan sesuai dengan aturan.

Wakil ketua DPRD Sumbawa, Kamaluddin ST yang ditemui KabarNTB belum lama ini, mengatakan langkah pemerintah sesuai dengan instruksi Bupati kepada jajarannya, adalah langkah maju dalam membenahi sektor pariwisata yang ada dan belum termaksimalkan.

Namun langkah tersebut harus juga sejalan dengan aturan yang ada, dalam hal ini, kebanyakan lokasi pantai yang kini telah menjadi obyek wisata, lokasi bangunannya masih banyak yang melanggar aturan dan perlu pembenahan.

“Kita bisa lihat bangunan di Lokasi pantai Batu Gong, Labuhan Alas, Sekitar Desa Luk dan beberapa lokasi pantai lainnya. Kebanyakan bangunan mereka ada yang berada di dalam laut. Hal inilah yang awalnya perlu penataan agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya.

Kamaluddin yang juga pengurus DPW PPP Provinsi NTB, menambahkan, terhadap lokasi pantai Batu Gong dengan keberadaan kafe dan rumah makan tidak dilarang, asalkan keberadaannya diatur sesuai dengan aturan yang telah diperdakan dan aturan main lainnya.

Aturan yang dimaksud seperti Bangunan harus memiliki IMB, kafe dan restoran benar-benar beroperasi sebagaimana layaknya kafe sebagai tempat bersantai menikmati kopi dan minuman lainnya yang tidak ada unsur alkohol.

“Termasuk juga dengan pelayannya, mesti berpakaian rapi sesuai dengan norma adat istiadat yang ada di daerah kita dan jika aturan yang telah diterapkan tetap dilanggar, maka sikap tegas dan adil harus ditegakkan,” tegas Kamaluddin.(JK)

Komentar