Management Sebut SBSI Tidak Wakili Karyawan PTAMNT

KabarNTB, Sumbawa Barat – Management PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) mengklaim Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tidak bisa mewakili karyawan PTAMNT.

Menanggapi aksi protes dengan berjalan kaki sejauh 120 KM yang dilaksanakan puluhan buruh dan pengurus DPC SBSI KSB, Rabu 21 Februari 2018, Senior Manager Social Responsibility (SR) PT AMNT, Syarafuddin Jarot, menyatakan bahwa saat ini pihak perwakilan resmi karyawan (yang diakui management,red), yakni FSPKEP-SPSI, SPAT dan SPN.

“Sedangkan SBSI tidak bisa mewakili karyawan PTAMNT karena mereka yang tercatat di AMNT hanya berjumlah 21, terdiri dari 20 pengurus dan 1 anggota,” ujar Jarot dalam pernyataan resmi kepada Redaksi, Rabu sore.

Seperti diberitakan, sejumlah tuntutan yang disuarakan para buruh dan pengurus DPC SBSI dalam aksi longmarch dari KSB menuju Kota Mataram, adalah sejumlah persoalan terkait hubungan industrial para pekerja PTAMNTdi tambang Batu Hijau. Tuntutan itu antara lain menyangkut program RTK (pensiun sukarela), merumahkan karyawan (stand by) dan pelaksanaan PKB (perjanjian kerja bersama) 2017 – 2018.

Jarot menyatakan perwakilan resmi karyawan (serikat pekerja – SPSI, SPAT dan SPN) tengah menjalin komunikasi dengan Manajemen terkait persoalan – persoalan diamaksud.

“Manajemen PTAMNT tetap patuh dan taat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKB AMNT 2017-2018,” sebut Jarot.

Terkait dengan merumahkan karyawan/Pool sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian, Jarot mengklaim telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis perusahaan dan bagian dari program rasionalisasi perusahaan untuk memastikan kegiatan operasional dilakukan secara efisien dan berkesinambungan,” katanya.

Sedangkan mengenai RTK, ia menjelaskan PTAMNT tengah menyelesaikan tahap akhir rencana Re-strukturisasi Tenaga Kerja (RTK) perusahaan yang bertujuan untuk mencapai jumlah tenaga kerja yang sesuai, produktif dan efisien untuk mencapai tantangan kerja PTAMNT dimasa yang akan datang.

“Saat ini sudah 94% dari jumlah keseluruhan karyawan yang secara sukarela telah berhasil mengikuti program RTK,” ujarnya.

“Selain proses keikutsertaan RTK tersebut dilakukan secara suka rela, dapat dipastikan bahwa program RTK sudah memenuhi atau lebih baik dari ketetapan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,” demikian Jarot.(EZ)

Komentar