Permendagri Terbit, Persoalan Batas Wilayah Sumbawa – KSB Tuntas

KabarNTB, Sumbawa – Setelah melalui proses panjang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kemendagri RI, akhirnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa (KS) dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tuntas dengan terbitnya Permendagri Nomor 123 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat.

Permendagri tersebut antara lain memutuskan bahwa titik koordinat 1 (80 31’ 43.783” LS dan 1160 52’ 21.302” BT) yang terletak pada batas Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat KS dengan Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano KSB menjadi titik batas KS dengan KSB.

Kemudian ke arah tenggara dan seterusnya menyusuri batas alam berupa punggung bukit (igir) dan as atau garis tengah sungai sampai berakhir pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU) X yang terletak di Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB yang berbatasan dengan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk KS.

Bupati Sumbawa HM Husni Djibril, menyatakan puas dan menyampaikan terima kasih kepada Mendagri atas terbitnya Peemendagri tersebut.

“Terbitnya Permendagri itu sudah sesuai dengan historis maupun fakta-fakta hukum serta kesepakatan yang ada, sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” unar HM.Husni Djibril dalam pernyataan resmi yang dikirim Bagian Humas Setda Sumbawa kepada Redaksi, Kamis 1 Februari 2018.

Bupati Husni Djibril juga mengungkapkan, pihaknya tetap berpegang pada komitmen awal yaitu menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat, sehingga tidak terjadi konflik sesama pemerintah daerah maupun masyarakat.

Untuk menindaklanjuti Permendagri tersebut, Bupati memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap titik-titik yang sudah ditetapkan dan tetap pada prinsip taat azas, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JK/Hms)

Komentar