KabarNTB, Mataram – Ketua DPRD NTB, melantik H Saidin Abdul Rahim dari Partai Hanura sebagai anggota DPRD sebagai pengganti antar waktu (PAW) mengantikan Alm Nurdin HM Yakub dalam rapat paripurna istimewa DPRD NTB, rabu 31 Januari 2018.
Saidin merupakan anggota DPRD NTB dari Dapil VI meliputi Kota Bima, Dompu dan Kabupaten Bima menggantikan Nurdin HM Yakub yang meninggal dunia Juni 2017 lalu.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaedah berpesan kepada Saidin agar secepatnya bisa menyesuaikan diri. Sehingga, bisa melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, khususnya mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD NTB.
Isvie menyatakan, anggota DPRD salah satunya berfungsi menyerap aspirasi masyarakat (legislasi) hendaknya senantiasa menampung dan berupaya menyalurkan aspirasi itu kepada pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusi terbaik.
Pada intinya, anggota dewan memiliki fungsi yang sangat strategis, dituntut harus memposisikan diri dalam melaksanakan tupoksi dan fungsi dalam bilang legislasi, budgeting dan controling sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
”Untuk itu seorang anggota dewan dituntut selalu bersikap jujur, adil, cermat dan beretika moral yang tinggi. Jabatan sebagai anggota DPRD itu adalah amanah, orang-orang tua kita telah memberi tunjuk ajar tentang amat ini. Bahwa sifat amanah ini mencerminkan iman dan takwa, bertanggung jawab, jujur dan setia,” tegas Isvie.
Sementara itu, Saidin Abdul Rahim mengaku lega atas tuntasnya proses PAW itu.
“Saya akan fokus mengemban amanah dan sumpah janji yang telah diucapkan,” ujarnya usai Paripurna.(By)
Komentar