Langgar Tiga Perda, Giliran Cafe di Sampar Maras Ditutup

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa memasang papan himbauan untuk menghentikan segala aktivitas di Kafe Sampar Maras, Dusun Empan, Desa Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Jum’at pagi
23 Maret 2018.

Pemasangan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah, Ketua FKUD, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Badas, Pihak Kepolisian, TNI serta para pemilik kafe.

Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah, hadir saat pemasangan plang larangan operasi bagi cafe di Sampar Maras

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Mas’ud, mengatakan, penghentian aktivitas cafe di Sampar Maras karena melanggar tiga peraturan daerah (Perda). Yakni Perda tentang bangunan, Perda tentang asusila dan Perda tentang minuman beralkohol.

“Ada tiga peraturan daerah yang dilanggar, ini yang menjadi dasar Kami melarang kegiatan yang ada disana,” ujarnya.

Penghentian ini, ungkap Ma’ud, tanpa ada protes dari pemilik cafe. Sebab semua pihak menyetujui rencana baik Pemda tersebut. Namun pemilik cafe meminta waktu untuk membereskan segala fasilitas yang ada di kafe masing-masing.

“Ini yang kita larang kegiatannya dulu, bukan langsung meratakan bangunannya,” jelas Kasat Pol PP.(Rob)

Komentar