KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi, menangkap seorang pria berinisial AR (40) warga kelurahan Brang Bara, Sumbawa Besar, pada rabu 21 maret 2018.
AR yang ditangkap sekitar pukul 16.00 wita, diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual Narkotika jenis shabu -shabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi, mengungkapkan dari penggeledahan dirumah pelaku ditemukan sebanyak 18 Poket shabu yang disimpan di dalam koper warna hitam di dalam lemari di kamar pelaku.
“Pada saat di lakukan penangkapan, pelaku AR sempat melarikan diri ke lantai dua, lalu terjatuh saat lari di atas atap seng rumahnya, sebelum ditangkap anggota di belakang rumah,” jelas Kasat Narkoba.
Pelaku AR, kata Kasat Narkoba, merupakan residevis kasus tindak pidana Narkotika. Pada tahun 2007 lalu 8a sempat ditangkap karena kepemilikan ganja dan divonis selama 1,5 tahun penjara.
Selain 18 poket shabu dengan total berat 10,10 gram, dari tangan pelaku, aparat juga menyita barang bukti satu buah dompet kecil warna merah, satu unit timbangan satu bendel plastik klip obat, lima buah sedotan warna putih, satu buah skop terbuat dari pipet warna putih, tiga buah korek gas, satu bungkus rokok dan satu tas koper warna hitam.
“Hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif narkoba,” imbuh Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk sementara pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat pasal 112 ayat 1 Yo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(JM)
Komentar