KabarNTB, Mataram – Provinsi NTB menjadi provinsi pertama atau pioner di Indonesia yang menerapkan pelayanan pengurusan paspor berbasis HAM.
Hal ini setelah Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Rosyadi H. Sayuti, M. Sc, Ph. D., meresmikan ruang pelayanan paspor berdimensi ramah HAM, di kantor imigrasi kelas I Mataram, Rabu 7 Maret 2018.
Layanan berbasis HAM ini adalah salah satu bentuk komitmen dan perhatian yang diberikan kantor imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi layanan ini dikhususkan untuk para orangtua, para penyandang disabilitas. Sehingga nantinya, mereka tidak akan menemui kesulitan dalam mengurus paspornya. Layanan tersebut merupakan inovasi pertama yang diresmikan di Indonesia.
“Terima kasih atas inisiasi dari kawan-kawan di kantor imigrasi kelas I Mataram, menjadikan NTB sebagai pionir untuk pengurusan paspor berbasis HAM,” ungkap Sekda.
Selain meresmikan layanan tersebut, Sekda juga melakukan penandatanganan MoU kerjasama tentang penguatan kelembagaan unit pengawasan keimigrasian pada Kabupaten Lombok Utara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, menuturkan bahwa pelayanan publik yang saat ini diresmikan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi imigrasi dalam melayani masyarakat.
Ia menjelaskan, empat fungsi di imigrasi yaitu fungsi pelayanan publik, fungsi penegakan hukum, fungsi menjaga keamanan, dan fungsi pengawasan, terus diupayakan untuk dilakukan perbaikan, salah satunya melalui fungsi pelayanan publik tersebut.
“Penggunaan ruang pelayanan paspor berdimensi ramah HAM yang pertama di Indonesia, kami berikan apresiasi dan dukungan penuh beroperasinya pelayanan ini karena kami nilai pelayanan Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat khusus seperti lansia, penyandang disabilitas dan ibu hamil untuk mengurus paspor,” tuturnya.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengungkapkan kegembiraannya karena telah diresmikannya pelayanan publik untuk masyarakat berkebutuhan khusus berdimensi ramah HAM ini.
Ia menegaskan NTB telah menerapkan standard pelayanan publik berbasis HAM. Karena pelayanan yang diresmikan itu merupakan bentuk kewajiban bersama untuk melayani masyarakat dengan dimensi HAM yang kuat.
“Sejatinya kita menyenangkan dan mempermudah langkah masyarakat yang berkebutuhan khusus dan telah kami penuhi pada hari ini dan akan kami operasikan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily mengungkapkan sebagai wujud mendekatkan diri ke masyarakat, imigrasi berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan paspor berdimensi ramah HAM.
Sesuai data, jelasnya, jumlah pemohon paspor meningkat 30%, baik itu keluar negeri untuk berlibur, umroh dan haji serta tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri. Diantara sekian banyaknya peningkatan pemohon paspor ini didominasi oleh para lansia, ibu hamil dan menyusui serta penyandang disabilitas.
“Kantor imigrasi berusaha mempermudah pengurusan paspor kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus ini dengan menciptakan pelayanan paspor berdimensi ramah HAM,” ungkapnya.
Selanjutnya kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily dan Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH didampingi dan disaksikan oleh Dirjen Imigrasi, Dirjen HAM kemenkumham RI serta Sekda provinsi NTB menandatangani MoU kerjasama penguatan kelembagaan unit pengawasan keimigrasian pada kabupaten Lombok Utara dan melakukan peninjauan ruang pelayanan paspor ramah HAM.(EZ/*)
Komentar