Petugas Pemadam Kebakaran Tidak Boleh Pasif

KabarNTB, Sumbawa Barat – Petugas Pemadam Kebakaran tidak boleh bersifat pasif. Namun harus turut aktif mengawal pembangunan daerah dan negara.

Demikian Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dalan sambutan resmi yang dibacakan Sekda KSB, Abdul Azis SH MH, pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun/HUT Pemadam Kebakaran ke-99 Tahun 2019 di Lapangan Graha Fitrah, Senin pagi 5 Maret 2018.

Mendagri mengatakan persepsi terkait keberadaan Pemadam Kebakaran harus disamakan berdasarkan sudut pandang undang-undang dan agenda besar negara saat ini.

Pemadam kebakaran bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pengurangan risiko kebakaran merupakan bagian dari pelaksanaan Nawa Cita yang ketujuh, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,” ucapnya.

HUT Pemadam Kebakaran tidak hanya sekedar mengenang peristiwa Tahun 1919. Dimana masyarakat Batavia memberikan penghargaan dalam bentuk prasasti atas perjuanganBrandweer dalam memadamkan kebakaran besar di Jatinegara Jakarta.

Lebih dari itu, merupakan upaya untuk lebih meningkatkan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran.

Bentuk implementasi hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan amanah Nawa Cita yang Pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman.

Mendagari juga mengajak ASN menjaga netralitas. Dimana Tahun 2018, Indonesia mempunyai agenda nasional yang akan sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Sebuah perhelatan akbar demokrasi yang akan turut mewarnai proses pembangunan bangsa  di masa yang akan datang. Sebanyak 171 daerah, terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten akan menyelenggarakan Pilkada serentak.

Seluruh aparatur pemerintah dan komponen bangsa lainnya mempunyai kewajiban untuk mensukseskan pelaksaan Pilkada serentak yang berkualitas. Sehingga kepala daerah yang terpilih nantinya merupakan sosok pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat.

“Harus digaris bawahi bahwa keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam mengawal proses demokrasi ini harus memegang teguh netralitas birokrasi dan pemerintah,” imbuh Mendagri.

Usai upacara, Pasukan Dinas Pemadam Kebakaran KSB mendemonstrasikan upaya pemadaman kebakaran di lapangan Graha Fitrah. Pertama upaya pemadaman kebakaran akibat terbakanya bahan bakar minyak tanah yang dipadamkan menggunakan semprotan air.

Kedua, pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pedam Api Ringan (APAR) berbentukpowder/bubuk. Ketiga, pemadaman api yang disebabkan oleh gas. Pemadaman api yang terjadi di kompor gas atau di selang tabung gas adalah dengan menutup lubang penyalur gas atau dengan langsung mencabut regulator yang terpasang pada tabung gas.(EZ/*)

Komentar