Sepasang Kekasih Pemilik Shabu dan Pil Ekstasi Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Sepasang kekasih, berinisial RO warga Perumnas, Kota Mataram dan HN warga Gunungsari Indah Lombok Barat dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Mataram karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis shabu, pada Sabtu 24 Maret 2018.

Pasangan kekasih ini ditangkap sekitar pukul 11.05 Wita dengan barang bukti antara lain 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 4,99 gram dan dua butir pil ekstasi merk mickey mouse.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK kepada media ini, Ahad 25 Maret 2018, mengungkapkan Tim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah yang terletak di Jalan Matahari 47, Lingkungan Gomong Lama, kerap kali digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Tersangka RO dan HN

Tim Opsnal bersama Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan itu dengan terjun ke lokasi melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu buah kotak permen double mint yang di dalamnya berisi tiga poket shabu, satu buah klip yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu, satu buah timbangan elektrik yang diatasnya terdapat klip kosong, satu buah korek api gas tanpa kepala dan uang ang tunai sebesar Rp 750 ribu,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Tim melanjutkan penggeledahan di Kamar II. Dari kamar ini, Tim menyita satu buah tas/dompet kecil, satu buah kotak kecil warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah bong, satu buah kotak kecil yg di dalamnya berisi tiga buah pipa kaca, satu buah kompor shabu, satu buah potongan lidi, enam buah pipet plastik dan satu buah korek api gas tanpa kepala.

Selain itu juga ditemukan satu buah kotak kecil warna hitam yg di dalamnya berisi empat bendel klip plastik bening kosong, satu poket kecil yg di dalamnya berisi dua butir pil ekstasi, empat klip kosong, satu buah tisue putih pembungkus pipa kaca dan satu buah sendok plastik warna merah.

“Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih beserta Barang Bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Kota Mataram untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” demikian Kapolres.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses