Kabar NTB, Sumbawa – Pemasangan pilar batas daerah antara Kabupaten Sumbawa (KS) – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pemerintah daerah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Pemasangan pilar batas itu merupakan tindaklanjut atas Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 tentang batas daerah JS dan KSB.
“Pemerintah Provinsi NTB mengaharapkan setelah pemasangan pilar batas daerah, agar Pemerintah KS dan KSB secara bersama-sama dapat bersinergi membuat tugu/gapura selamat datang dan selamat jalan yang memiliki nilai estetika,” ujar Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dalam Rakor penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa, Kamis 8 Maret 2018.
Rakor tersebut selain membahas mengenai tindak lanjut Permendagri tentang batas daerah, juga membahas peninjauan kembali Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 598 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
Terdapat beberapa point yang diubah, antara lain bidang urusan PUPR tentang penyelenggaraan pemeliharaan taman kecamatan masuk menjadi urusan pemerintahan bidang PRKP; bidang urusan kelautan dan perikanan.
Sebelumnya jenis kewenangan yang dilimpahkan berupa izin usaha kecil usaha kolam pemancingan dan izin usaha budidaya ikan air tawar diubah menjadi rekomendasi usaha kecil usaha kolam pemancingan dan rekomendasi usaha budidaya ikan air tawar.
Selain itu, juga dibahas mengenai persiapan penyelenggaraan Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. (JK)
Komentar