KabarNTB, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan GD (37) warga Cakranegara, Mataram, pada rabu 14 Maret 2018 karena kedapatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad S.Ik yang dikonfirmasi media, mengatakan, GD yang kedapatan menanam ganja dalam pot tanaman bonsai miliknya, diamankan aparat sekitar pukul 13.30 Wita di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar tempat tidurnya ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Petugas juga menggeledah rumah dan halaman rumah dan kembali menemukan dua tanaman yang diduga Narkotika golongan satu jenis ganja yang ditanam dalam Pot yang disamarkan dengan tanaman Bonsai.
“Pelaku mengakui bahwa Tanaman Jenis Ganja tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain, Satu bungkus klip atau poket shabu sisa pakai, lima plastik klip kosong, dua buah pipet plastik dan jarum, empat buah korek api tanpa kepala, dua buah HP dan dua batang tanaman jenis ganja masing-masing bertinggi 26 Cm dan 25 Cm.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Muhammad.(JM)
Komentar