KabarNTB, Mataram – Aparat dari Polsek Narmada, Kota Mataram menyita lebih dari 3.000 liter minuman keras (Miras) jenis Brem dari pabrik pembuatan minuman tradisional itu di rumah tersangka berinisial I MD (40) di Dusun Kalimanting Desa Suranadi.
Penggrebekan dan penyitaan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan pada Senin 16 april 2018, sekitar pukul 10.00 wita.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan Brem yang disita sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) ember yang setiap ember volumenya 40 liter.
“Sehingga total keseluruhan brem yang disita sebanyak 3.080 liter. Seluruh Barang Bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Mataram,” ungkap Muhammad, kepada media selasa 17 April 2018.
Operasi Pekat terhadap pabrik Miras tradisional itu, sambung Kapolres, juga melibatkan personil Satuan Sabhara Polres Mataram sekaligus untuk membantu mengangkut ribuan liter barang bukti miras tradisional Brem yang disita. Aparat juga mengerahkan truk Dalmas untuk mengangkut miras dimaksud.
“Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa usaha membuat miras jenis brem telah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu dan dijual atau dipasarkan sampai ke Lotim dan Sumbawa,” papar Muhammad.(JM)
Komentar