Kades dan BPD Tidak Sepaham, Mayoritas Desa di KSB Telat Cairkan Dana Desa Tahap I

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sebagian besar dari total sebanyak 57 desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diperkirakan terlambat melaksanakan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeintahan Desa (DPMPD) KSB, drs Mulyadi mengatakan, sampai dengan akhir caturwulan pertama tahun 2018 ini (April) baru 10 desa yang telah melaksanakan pencairan DD.

“Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor : 225/2017 pencairan DD dilaksanakan jadi tiga tahapan (per caturwulan). Sejauh ini 47 desa belum melaksanakan pencairan tahap I,” ungkap Kepala DPMPD KSB, Drs Mulyadi, kepada KabarNTB, Senin 23 April 2018.

Pola pencairan tiga tahap itu dibagi 20-40-40 (20 persen tahap I, 40 Persen tahap II dan 40 persen tahap III). Syarat utama pencairan dana tersebut adalah APBDes sudah ditetapkan.

“Kita berharap agar semua desa yang belum, bisa melaksanakan pencairan dalam bulan april ini,” imbuhnya.

Dari 47 desa yang belum melakukan pencairan tahap I itu, kata Mulyadi, 10 desa telah melalui proses asistensi dan telah direkomendasikan DPMPD untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi APBDes yang diketuai Sekda. Pasca evaluasi ke-10 desa itu bisa langsung melakukan pencairan Dana Desa tahap I.

Kendala utama terlambatnya pencairan itu, sebut Mulyadi, adalah proses penyusunan APBDes yang belum tuntas. Umumnya hal itu disebabkan adanya ketidaksepahaman antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Kepala Desa terkait program-program yang dialokasikan di APBDes. Selain itu, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa.

“Perpres ini mengatur bahwa 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan sarana prasarana desa dengan sistem padat karya. Hal ini menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap beberapa program APBDes yang telah disusun,” jelasnya.

Untuk tahun 2018 ini total jumlah DD yang dialokasikan dsri APBN untuk 57 Desa di KSB mencapai Rp 52. 509.433.000. Desa Rempe Kecamatan Seteluk menjadi desa penerima DD paling rendah di KSB yakni sebesar Rp 699 juta. Sedangkan Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea merupakan desa penerima DD paling besar di KSB sebesar Rp 1,3 Miliyar.

Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan melalui APBD total nilainya untuk tahun 2018 ini sebesar Rp 68.815.440,732.

Desa Beru Kecamatan Jereweh menerikan ADD paling besar senilai Rp 1.486.626.516. Sedangkan desa penerima terendah adalah Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene sebesar Rp 1.014.898672.(EZ)

Komentar