KabarNTB, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap seorang Resisivis pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial RH alias Madi (25) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan Pejeruk., Ampenan, Kota Mataram.
Madi ditangkap pada Ahad 1 April sekitar pukul 04.00 wita. Sebelumnya ia telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP.
Penangkapan residivis curat tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/227/lV/2018/Res Mataram, tanggal 1 April 2018 dengan TKP : Jln. Peternakan No. 09 Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor LP/K/41/IV/2018/Polsek Narmada, tanggal 01 April 2018 dengan TKP di Warung Depan Gedung Budaya dusun Muhajirin Desa Narmada Lombok Barat.

Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad, menjelaskan, pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara memanjat tembok rumah, kemudian masuk kedalam kamar korban yang dalam keadaan terbuka dan mengambil barang-barang milik korban berupa tiga unit HP, tas warna abu-abu dan dompet warna hitam yang berisi : KTP, KTM, ATM BNI, ATM BRI, Slip Pembayaran Kuliah dan STNK sepeda motor DR 3648 CJ.
Saat beraksi pelaku kepergok oleh korban dan langsung kabur melarikan diri membawa barang-barang curian. Selanjutnya pada TKP lain, pelaku masuk kedalam warung yang dalam keadaan buka kemudian mengambil beberapa rokok berbagai merk yang ditaruh di etalase rokok dan uang tunai hasil jualan sebesar Rp 1,5 juta.
“Saat kejadian, rumah tidak ada yang jaga dan korban sedang melaksanakan sholat subuh di mushola yang berdekatan dengan TKP,” ungkap Muhammad.
Berdasarkan informasi dari korban, Anggota Resmob 701 mendatangi TKP dan menyisir jejak pelaku sehingga di temukan 1 buah HP Evercoss warna Putih yang diduga milik pelaku yang terjatuh pada saat kabur karena kepergok. Setelah isi HP di cek, didapat identitas pemilik HP yaitu pelaku RH/Madi.
Selanjutnya Tim mendatangi rumah pelaku namun tidak ditemukan. Sekitar pukul 16.00 wita pelaku diketahui sedang berada di seputaran Cakranegara. Tim langsung berpencar dan mengepung arah jalan yang dilalui pelaku. Tiidak butuh waktu lama untuk meringkusnya, petugas memmepet dari belakang dan menghadang dari depan pada saat pelaku melintas di daerah Karang Jasi Cakranegara Kota Mataram.
“Saat di interogasi Pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan pelaku mengaku telah keluar masuk penjara sebanyak lima kali dalam kasus Curas dan Curat,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri saat beraksi di dua TKP. Selaian itu, Tim juga mengamankan sejumlah Barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Merah Hitam dengan nopol DR 4516 BP, 1 buah Air Soft Gun warna Hitam lengkap dengan peluru sebanyak 1 botol plastik kecil, serta uang tunai Rp. 7,5 juta yang ditemukan didompet pelaku (masih dalam pengembangan).
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan ditangank Satuan Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (JM)

