KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial MZ alias Zuki warga Dusun Setumbak Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah pada kamis 12 april 2018.
Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad Sik kepada media, jumat 13 april 2018, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Zuki karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, Kamar Nomor 3 di Home Stay ‘S’ di Lingkungan Sekar Sari Kelurahan Cakra Utara, kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba dan tempat prostitusi.
Tim Opsnal Narkoba Polres Kota Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan, tim selanjutnya melakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu kamar Nomor 3 Stone Home Stay dan berhasil mengamankan Pelaku.
“Saat itu, pelaku Zuki sedang memegang Bong atau alat Hisap Shabu,” ungkap Kapolres.
Petugas kemudian menggeledah badan serta di kamar tempat pelaku menginap. Di kamar tersebut, Tim berhasil mengamankan dan menyita beberapa Barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku juga mengaku memakai sendirian sambil menungggu teman wanitanya yang dijanjikan oleh tempatnya membeli Shabu tersebut,” ungkap Kapolres.
Dari penggerebekan itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis Shabu seberat 0,35 g, satu kaca silinder yang berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto 2,40 g, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, dua buah korek api gas, satu buah HP, satu buah jarum kompor shabu dan Kartu tanda pengenal LMR-RI (Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia).
“Pelaku telah diamankan beserta barang Bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kapolres.(JM)
Komentar