Cegah ‘Mafia’, Warga Minta Dibentuk Tim Khusus Awasi BPN

KabarNTB, Sumbawa – Salah seorang warga Kecamatan Plampang, Tania, meminta aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat untuk membentuk tim khusus yang mengawasi dan menyelidiki proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

Pasalnya, banyak keluhan masyarakat terkait alotnya pengurusan sertifikat dan besarnya biaya yang mereka keluarkan. Pengurusan sertifikat di BPN Sumbawa berlangsung alot, dan bisa bertahun-tahun lamanya. Hampir setiap hari selalu terdengar keributan di kantor BPN. Dan tidak jarang BPN didemo masyarakat.

Menurut Tania, cara itulah (bentuk tim khsusus) salah satu solusi untuk mempercepat penerbitan sertifikat.

Tania merupakan kakak dari Tini Kustiati, Warga Labangka 1 Kecamatan Plampang yang sejak 2013 sampai Mei 2018 ini sertifikatnya belum selesai. Padahal semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi. Bahkan uang belasan juta yang diminta oknum BPN untuk pengurusannya sudah diberikan.

Ilustrasi

Sepengetahuannya, kata Tania, sudah ada daftar standard waktu penerbitan izin (sertifikat) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, sebagaimana yang gencar disosialisasikan BPN.

Dalam Peraturan BPN itu menyebutkan, pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.

Selain itu, HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sementara untuk sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI, selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari.

Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.

“Fakta yang terjadi menunjukkan proses pengurusan sertifikat membutuhkan waktu yang sangat lama. Ini saya kira menjadi alasan kuat bagi penegak hukum dan komponen masyarakat untuk membentuk tim khusus untuk mengawasi dan menyelidiki kinerja BPN,” tandas Tania.(JK)

Komentar