Dua Orang Pemilik Shabu Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, kembali menangkap dua pelaku Narkoba berinisial FT alias Ozi dan MZ alias Uki, pada hari Selasa 1 Mei 2028.

Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita, di depan Kantor Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pelaku FT alias Ozi dan pelaku MZ alias Uki merupakan warga Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

“Keduanya terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu,” ungkap Kapolresta Mataram, AKBP Muhammad S.IK, kamis 3 Mei 2018.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan diantatanya, satu poket Narkotika jenis shabu, seberat 0.55 gram, satu jaket warna hitam merk selvio dan sepeda motor Shogun Box DR 3280 DG warna Hitam.

Menurut Kapolres Mataram, setelah kedua pelaku termonitor keberadaannya, kemudian dilakukan penyanggongan dan pembuntutan oleh Tim Satuan Resnarkoba. Ketika berada di depan Kantor Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dibekuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Dari interogasi, kedua pelaku mengakui atas kepemilikan kristal bening atau Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial SR (kini sedang diburu) yang dibeli seharga Rp. 780 ribu,” papar Muhammad.

Saat ini kedua pelaku diamankan di satresnarkoba Polres Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Psl 114(1), Psl 112 (1) dan atau psl 127 (1) huruf a.(JM)

Komentar