Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan Bandel Ditunggu Sanksi Pencabutan Ijin

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Polisi Pamong Praja (Dat Pol PP) Sumbawa memastikan alan memberlakukan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar surat edaran Bupati tentang larangan beroperasi bagi semua tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.

“Siapapun yang melanggar, baik pemilik usaha Karaoke maupun Cafe maka sanksi tegas sudah menunggu,” tegas Kabid Trantibum Dinas Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Desire Jadi Senin 21 mei 2018.

Dijelaskan Dedi surat edaran pemerintah tersebut dilayangkan kepada pemilik hiburan Karaoke maupun Cafe untuk menghargai masyarakat atau umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Kegiatan razia yang dilaksanakan Sat Pol PP Sumbawa

Surat edaran berisi himbauan tersebut bukan saja di berlakukan kepada pemilik hiburan, namun para pedagang makanan seperti warung dan rumah makan juga dilarang berjualan di waktu atau jam yang dilarang, mulai pukul 06.00 pagi sampai pukul 15.00 sore.

“Kalau setelah jam 15, mereka bebas berjualan, karena jam tersebut masyarakat sudah ramai berbelanja untuk kebutuhan berbuka puasa,” ungkapnya.

Untuk memastikan surat edaran itu dipatuhi, Anggota Sat Pol PP setiap hari, baik siang maupun malam, rutin melakukan patroli. Jika ada yang membandel dan tidak mengindahkan teguran, maka pengusaha tenpat hiburan atau pemilik warung atau rumah makan bersangkutan akan di panggil.

“Alternatif terakhir ijin usaha mereka akan dicabut oleh dinas terkait,” timpal Dedi.

Ia berharap, bukan saja kepada pemilik tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung makan, para penjual petasan juga tidak menjual petasan dengan hulu ledak tinggi yang akan menganggu ketertiban umum serta dapat membahayakan orang banyak atau orang lain.

“Jika itu dilanggar maka mereka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tandasnta.(JK)

Komentar