Pria Pengguna Narkoba Ditangkap di Jalur Samota

KabarNTB, Sumbawa – Seorang pria pengguna narkoba berinisial SY (32), warga Desa Motong, Kecamatan Utan Sumbawa, ditangkap Anggota Kepolisian Polres Sumbawa, pada Senin 14 Mei 2018.

SY ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita di pinggir jalan Samota wilayah Desa Labuhan Sumbawa, tepatnya di depan SDIT Sumbawa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi SH yang dikonfirmasi media ini, melalui sambungan telephon, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tersangka SY (tengah) dan barang bukti setelah diamankan petugas

Dikatakannya, saat itu Personil Polres Sumbawa yang sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) mengamankan Sul karena terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SY ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam uang kertas pecahan seribu yang dilipat dan ditaruh di dalam tasnya.

“Barang Bukti lain yang diamankan berupa 15 pipet plastik (sedotan), satu buah pulpen bekas, satu buah pipa kaca, satu buah sumbu, satu buah korek gas, satu buah tas warna hitam, tiga lembar nota dan satu lembar uang pecahan Rp. 1000,” ungkap Mulyadi yang saat ini tengah mengikuti pendidikan di Mega Mendung Bogor.

Setelah dilakukan Tes Urine di RSUD Sumbawa, sambung Mulyadi, tersangka SY dinyatakan Positif. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan acaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(JM)

Komentar