Putusan PTUN Belum Terbit, PAW H Rumaksi di DPRD NTB Tersendat

KabarNTB, Mataram – Meski usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD Hanura NTB telah dilayangkan ke Sekretariat DPRD NTB satu bulan yang lalu, namun pergantian terhadap H Rumaksi, yang telah mengundurkan diri lantaran mengikuti Pilkada Kabupaten Lombok Timur masih tersendat.

Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi mengaku proses PAW Rumaksi yang rencana akan digantikan oleh ketua DPD Hanura NTB, Syamsu Rijal masih tersendat akibat belum keluarnya putusan sela PTUN Jakarta Selatan akibat digugat oleh pengurus Hanura lainnya beberapa waktu yang lalu.

Putusan PTUN itu nanti nantinya akan menjadi acuan untuk mendapatkan pengakuan keabsahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hanura oleh Kemenkumham. Dengan kondisi itu, kata Mahdi, ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda masih belum bisa menandatangani pengajuan PAW tersebut.

H Rumaksi

“Ini sikap ibu ketua masih tunggu surat Kemenkumham, makanya Ibu ketua belum bisa tandatangan,” kata Mahdi Jum’at 4 Mei 2018 di Mataram.

Mahdi menyampaikan bisa saja pengajuan PAW itu diproses, namun mengingat belum ada putusan yang ingkrah tentu akan bisa berdampak pada proses tersebut.

Pihaknya khawatir akan terjadi gugat menggugat lagi. ketua DPRD, masih kata Sekwan, juga sudah mempertimbangkan aspek hukumnya. Apalagi Isvie bergelar sarjana hukum yang tentu sudah bisa memahami mekanisme hukum serta kemungkinan yang terjadi.

“Kalau belum ada putusan yang ingkrah nanti pasti main gugat menggugat,” imbuh Sekwan.

Sementara terkait proses PAW lainnya yang belum tuntas di DPRD NTB, yaitu PAW anggota dari PKB, dimana belum mengajukan pengganti Khudori yang telah mengundurkan diri karena ikut Pilkada di Lobar.

“Selain Hanura PAW Khudori juga belum diusulkan PKB,” ujarnya.

Untuk PAW Gerindra, Lalu Wirejaya yang akan menggantikan posisi Mori Hanafi sebagai wakil ketua DPRD NTB yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur NTB sudah diproses dan sudah dimeja gubernur untuk diajukan ke Kemendagri.

Mahdi mengatakan kemungkinan surat itu akan berproses di gubernuran selama satu minggu.

“Kita bisa lakukan pelantikan kalau SK Kemendagri keluar,” ucapnya.

Soal waktu, Mahdi mengaku tidak bisa memastikan . Intinya pihaknya telah mengajukan surat itu kegubernur untuk diajukan ke Kemendagri.

“Kita tunggu saja,” tandasnya.(By)

Komentar