KabarNTB, Sumbawa – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Perfect Sumbawa, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
Massa menuntut agar BPN Sumbawa segera menerbitkan sertifikat milik Tini Kustiati, warga Labangka, lantaran prosesnya yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sejak mulai diurus pada 2013, sertifikat atas sebidang tanah seluas 4,8 hektar milik Tini belum kunjung terbit hingga tahun 2018 ini.
Koordinator aksi, Abdul Haris, menduga ada indikasi mafia tanah di BPN Sumbawa. Bahkan dirinya juga menduga ada oknum-oknum yang bermain dalam pengurusan sertifikat. Hal itu terkuak dari pernyataan Tini Kustiati yang telah nenyetorkan uang belasan juta untuk proses pengurusan sertifikat dimaksud.
“Proses pengurusannya tetap berbelit-belit. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan menduduki kantor BPN Sumbawa hingga sertifikat tersebut terbit,” ancamnya.
Massa aksi ditemui oleh Kepala BPN Sumbawa, Ketut Diptasari, beserta jajarannya. Pertemuan dengan keluarga Tini Kustiati langsung digelar. Pertemuan itu berlangsung alot, lantaran masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya masing-masing.
Selain alot, dalam pertemuan tersebut juga sempat terjadi keributan antara keluarga Tini Kustiati dengan orang yang mengaku sebagai keluarga salah seorang pejabat di BPN. Untung saja, Polisi yang sejak awal mengawal jalannya aksi tersebut berhasil mengamankan oknum tersebut keluar ruangan lantaran tidak ada keterkaitan dengan permasalahan yang dibahas oleh BPN dengan keluarga Tini Kustiati.
Salah satu massa aksi, Khairil Anwar, meminta kepada kepala BPN Sumbawa agar bekerja dengan transparan, cepat, profesional dan akuntabel. Sebab, pihaknya menduga selama ini pihak pertanahan dalam penyelesaian proses penerbitan sertifikat selalu ada imbalannya.
Salah satu Keluarga Tini Kustiati, yakni Zainuddin, mempersoalkan tanah milik Tini Kustiati, yang sejak tahun 2013 lalu sudah dilakukan pengurusan, hingga pengukuran pada tahun 2014 yang disaksikan oleh salah satu staf BPN Sumbawa berinisial LS . Namun yang mengherankan semua berkas tersebut baru masuk ke BPN pada tanggal 3 Februari 2016.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan rekomendasi dari PTSAL yang menyatakan bawah tanah milik Tini tidak termasuk tanah yang telah dijual masyarakat kepada perusahaan itu.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi permasalahan. Dan saya berkali-kali mempertanyakan mengapa saat diajukan surat permohonan pengukuran tanah, selalu muncul informasi bahwa tanah tersebut tumpang tindih,” sesal Zainuddin.
Karena itu, ia meminta ketegasan BPN Sumbawa agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami menduga ada oknum tertentu yang bekerja secara tidak maksimal dengan meminta uang kepada masyarakat. Sehingga dari tahun ketahun di BPN selalu muncul kasus-kasus serupa yang tidak pernah ada penyelesaiannya,” tuding Zainuddin.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Sumbawa, Ketut Diptasari, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan membuka semuanya secara riil dan juga tidak akan menutupi apapun. Menurutnya, semua bidang tanah bisa disertifikatkan, selain tanah kawasan hutan dan tanah sengketa.
Jika ada tanah yang proses penerbitan sertifikatnya belum terselesaikan, diharapkan agar dapat disampaikan sehingga dapat diselesaikan.
Sementara itu, Kasi Sengketa BPN Sumbawa, Junaedin mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan para pihak, terkait sengketa tanah yang terjadi pada saat ini. Sebab, pihaknya memiliki batas waktu selama satu bulan untuk menemukan jalan keluar atas persoalan sengketa tanah yang terjadi.
Hal senada juga dikatakan Kepala BPN Sumbawa, Ketut Diptasari, yang ditemui usai pertemuan. Ia menegaskan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami punya waktu untuk melakukan mediasi selama sebulan. Apabila tidak ada kesepakatan selama mediasi, pihak pencegat diminta untuk memasukkan gugatan hukum ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait sertifikat tanah milik Tini Kusniati, Kepala BPN menyatakan akan memproses untuk segera diterbitkan.
“Sebenarnya, jika tidak ada pencegahan, Sertifikat ini sudah selesai. Karena sesuai aturan, jika ada pencegahan tetap kami perhatikan dan akan kami mediasi. Kami akan Terbitkan dengan catatan pernah dilakukan gugatan oleh si A, si B. Di sertifikat tersebut, itu sah. Demikian juga jika ada pihak yang keberatan, silakan gugat ke kami. Untuk itu kami mempersiapkan diri apabila ada gugatan,” pungkasnya.(JK)
Komentar