Selundupkan Shabu ke Dalam Lapas, Seorang Lelaki Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa berinisial SM alias Berli (49), warga Kelurahan Bugis Sumbawa tergolong nekat.

Ia menyelundupkan tiga poket Narkoba jenis shabu dalam plastik berisi gorengan bakwan (ote – ote) saat berkunjung ke Lapas Sumbawa sekitar pukul 17.15 Wita, Selasa 12 Juni 2018.

Akibat aksi nekatnya itu, Berli ditangkap petugas Lapas dan diserahkan ke Kepolisian.

Tersangka Berli (tengah)

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi SH yang dikonfirmasi media ini, Rabu 13 Juni 2018, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, saat itu tersangka Berli selaku pengunjung mengantarkan makanan ke dalam Lapas.

Ketika dilakukan pemeriksaan di depan pintu Lapas oleh Petugas Lapas, ditemukan Narkotika jenis Shabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya petugas lapas menghubungi Team Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan penggeledahan bersama petugas lapas dan ditemukan 3 (tiga) Poket Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam Bakwan.

“Barang bukti yang disita dari pelaku Berli berupa tiga poket Narkotika jenis shabu dengan berat 4,57 gram, satu Handphone satu plastik kresek warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 356,” jelas Kasat.

Selanjutnya tersangka diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditegaskan Mulyadi, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Saat diinterogasi, ia berdalih bahwa dirinya ditelpon oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di (wilayah) Seketeng. Setelah bertemu, pelaku disuruh untuk mengantar (sebagai kurir) barang haram tersebut ke Lapas dengan upah Rp.600 ribu. Tapi keterangan ini masih terus kami dalami,” tegas Mulyadi.(JM)

Komentar