KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, menegaskan bahwa rekomendasi Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) tentang penerima manfaat Program Kartu Pariri dan Bariri jangan sampai dilandasi perasaan suka atau tidak suka.
Berbicara pada kegiatan Orientasi Kartu Pariri Bagi Lansia dan Disabilitas yang digelar Dinas Sosial KSB di Central, kediaman Bupati, Kamis pagi 26 Juli 2018, Bupati mengatakan, pendataan yang dilakukan harus sesuai fakta atau realita yang ada. Dicontohkan, jika ada warganya cacat maka tentu dilaporkan cacat. Namun jika tidak cacat, maka jangan dilaporkan cacat, hal tersebut sama saja mendo’akan warganya atau saudaranya tersebut, itu tidak baik. Agen harus melaporkan kondisi dan kegiatan warga di wilayah kerjanya setiap hari. ‘
“Harus diingat, membantu orang bukan karena kita suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan keadaan yang sebenarnya,” kata Bupati
Agen harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kehadirannya menjadi genap dalam setiap aktivitas masyarakat. Sebaliknya, ketidak hadirannya akan menjadi sebuah keganjilan. Kemudian, jangan ada Agen yang keberadaannya tidak memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Paradigma kita sudah berubah, sekarang ini kesetaraan yg diutamakan. Hubungan vertikal sudah tidak relevan lagi. Yang relevan sekarang adalah hubungan horizontal atau kesetaraan,” tegasnya.
Dijelaskan Bupati, Agen PDPGR dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dalam ikhtiar mensejahterakan masyarakat KSB. Kehadiran Agen pun telah dipayungi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PDPGR. Fungsi tersebut harus diketahui dan dipahami. Agen membantu Pemerintah Darah mendata warganya, warga mana yang layak diberi bantuan, kemudian data dikoordinasikan ke tingkat desa hingga dinas sebagai pelaksana kegiatan, seperti Kartu Lansia, Disabilitas, dan lainnya, termasuk tugas menggerakkan gotong royong di tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas Sosial KSB, Manurung, S.Pd dalam laporannya menyampaikan, kegiatan orientasi bagi 193 Ketua Agen PDPGR tingkat Peliuk ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman Paa Agen PDPGR terkait tugas dan fungsinya dalam mendata dan menentukan warganya yang berhak menerima manfaat dari kegiatan PDPGR Program Pariri lansia dan disabilitas. Selanjutnya sebagai upaya meningkatkan kerjasama antara Agen tingkat Peliuk dengan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Ditekankan Manurung, kegiatan ini sangat penting, karena ada penerima manfaat Pariri Lansia dan Disabilitas yang bermasalah di tahun 2018 sebesar 1.5 persen dari 6.465 penerima manfaat. Data penerima manfaat program Pemerintah Daerah ini tentu berasal dari Agen. Kemudian, masih ada keterlambatan data dari Agen Peliuk. Dimana hingga saat ini Dinas Sosial baru menerima lima persen data dari Agen Peliuk.(EZ/*)
Komentar