KabarNTB, Sumbawa Barat – Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) Sumbawa Barat mencetak sejarah dalam bidang advokasi ketenagakerjaan di Sumbawa Barat.
Setelah melalui perjuangan panjang, SBSI Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya mendapat hasil memuaskan terkait kasus pelanggaran kelebihan jam kerja karyawan yang dilakukan oleh PT Bumi Harapan Jaya (PTBHJ), perusahaan pengelola tambak udang di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano.
PT BHJ dinyatakan bersalah oleh Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa dan diwajibkan membayar kelebihan jam kerja yang dituntut oleh para karyawan. Hal itu tertuang dalam penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Nomor penetapan 560/066/PPK/BPK.P.SBW/VII/2018.
Ketua SBSI Kabupaten Sumbawa Barat, Malikurrahman ‘Iken’ SH, mengapresiasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. Bagi Iken, nota penetepan yang telah dikeluarkan adalah langkah maju dan sejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Sumbawa Barat.
“Ini sejarah! Kami harap perusahaan bisa segara melaksanakan penatapan itu dengan membayarkan upah kelebihan jam kerja masing-masing pekerja yang melaporkan,” tegas Iken, Rabu 11 Juli 2018.
Menurutnya, kewajiban PT Bumi Harapan Jaya bukan hanya membayarkan setiap upah lembur dari kelebihan jam kerja dari pelapor. Tetapi pihak perusahaan juga berkewajiban untuk menyesuaikan jadwal kerja semua karyawan.
“Apabila tidak dilakukan, maka hal tersebut bisa juga menjadi pelanggaran berikutnya,” ujarnya mengingatkan.
Pemuda yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini menyatakan, sebenarnya masih banyak pelanggaran lain yang telah dilakukan PTBHJ. Ia berharap hal ini bisa menjadi catatan bagi pengawas untuk memeriksa agar semua standar norma kerja dilaksanakan oleh perusahaan. Terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja.
“Kami apresiasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi prusahaan agar selalu taat terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Pekerja yang bergabung dalam PK SBSI PT BHJ telah melaporkan pelanggaran penerapan waktu kerja dan upah lembur yang tidak dibayarkan. Bukan hanya melalui pengawas ketenagakerjaan, pihak PK SBSI PT BHJ juga membawa ini kepada proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah dikeluarkan anjuran.(EZ/*)
Komentar