KabarNTB, Sumbawa Barat – Dua orang Bakal Caleg (Bacaleg) perempuan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) karena masih dibawah umur.
Dua Bacaleg tersebut didaftarkan ke KPU oleh dua Partai Politik (Parpol) berbeda dan pada Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda.
“Mereka didaftarkan di Daerah Pemilihan Dapil I dan III,” ungkap Ketua KPU KSB, Fahroni SH, kepada media Senin 24 Juli 2018.
Perihal dua Bacaleg dibawah umur itu diketahui setelah KPU melaksanakan tahapan penelitian berkas pencalonan yang diajukan oleh parpol.
“Terhadap kedua Bacaleg tersebut, KPU KSB telah mengembalikan seluruh berkas pencalonannya kepada Parpol masing-masing, berikut berkas persyaratan Bacaleg lain yang belum lengkap,” imbuh Fahroni.
KPU, tambahnya, memberi catatan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi kedua Bacaleg bersangkutan dan menyarankan kepada Parpol yang mendaftarkan mereka untuk melakukan pergantian.
“Perlu diingat Bacaleg penaggantinya juga harus perempuan. Sebab jika tidak, Parpol bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai ketentuan undang-undang Pemilu,” tandasnya.
Proses penggantian itu sendiri bisa dilaksanakan sampai tanggal 31 Juli mendatang, bersamaan dengan akhir masa perbaikan berkas persyaratan.
Setelah masa perbaikan persyaratan administrasi pencalonan, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus dan meminta tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan. Sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 21 Agustus.(EZ)
Komentar