KabarNTB, Sumbawa Barat – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup pada pukul 00.00 wita selasa 17 Juli 2018.
Dari 16 partai politik yang memiliki kepengurusan di Sumbawa Barat, hanya 15 parpol yang mendaftarkan caleg. Ke-15 parpol itu adalah 1. Hanura 2. PKB 3. Golkar 4. PKS 5. Nasdem 6. PAN 7. PKPI 8. PBB 9. PDIP 10. PPP 11. Perindo 12. Berkarya 13. Demokrat 14. Gerindra dan 15. PSI.
PSI merupakan parpol terakhir yang mendaftar ke KPU KSB pada selasa malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di KSB, PSI hanya mendaftarkan Bacaleg di dua Dapil, yakni 4 Bacaleg di Dapil 1 (Taliwang) dan 1 Caleg di Dapil 2 (Seteluk, Poto Tano, Brang Rea, Brang Ene).
Pengurus PSI yang ditemui di KPU mengaku langsung datang dari Mataram untuk mendaftar ke KPU KSB, karena mereka rata-rata masih berstatus mahasiswa.
“Karena ada buka tutup dermaga jadi kami telat tiba disini,” ungkap salah satu pengurus.
Komisoner KPU KSB Divisi Tekhnis, Denny Saputra, mengatakan tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU adalah verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon (5 s/d 18 Juli 2018).
Selanjutnya penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu (19 s/d 21 Juli 2018), serta perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti Anggota DPRD Kab/Kota (22 s/d 31 juli 2018).
“Khusus untuk pergantian bacaleg, sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 hanya bisa dilaksanakan jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi,” jelas Denny.
Dari total 15 parpol yang mendaftarkan ke KPU, jika semua parpol mendaftarkan junlah maksimal dari jumlah kuota kursi di masing-masing Dapil, maka semestinya total jumlah Bacaleg yang terdaftar di KPU sebanyak 375 orang.
“Tetapi tidak semua parpol mendaftarkan maksimal, ada beberapa parpol yang jumkah calegnya kurang dari kuota kursi di dapil tertentu,” tandas Denny.(EZ)
Komentar